Sementara itu, Camat Umbulsari Akbar Winarsih menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan aspirasi warga kepada Bupati Jember.
“Kami sampaikan ke Bupati Jember, selanjutnya kami Muspika Umbulsari berharap warga agar kondusif,” ujar Akbar.
Sebelumnya, Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan pada Selasa 11 Juli 2023 menetapkan Kades Mundurejo Edi Santoso sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
“Tim jaksa penyidik telah menetapkan ES sebagai tersangka, setelah penyidik memiliki cukup bukti. Dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pavingisasi Jalan Navi, di Desa Mundurejo,” kata Sucitrawan.
Menurut Sucitrawan, pihaknya menemukan bukti adanya double accounting pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo.
Sucitrawan juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini, pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi dan 2 orang ahli yakni ahli pidana dan ahli penghitungan kerugian uang negara. Setelah pers rilis, pihak Kejaksaaan Negeri Jember menahan Edi Santoso di Lapas Klas II A Jember.
Beritabangsa.id pada 06 Oktober 2022 pernah mewawancarai Kades Mundurejo Edi Santoso mengenai duduk perkara masalah ini.
Saat itu, Edi Santoso menyampaikan ada proyek peninggalan mantan Kades Mundurejo Marsudi yang belum dilunasi ke pihak pengembang.
Proyek tersebut adalah pembangunan paving sepanjang 800 meter yang terbagi dalam dua titik, yakni Jalan Navi sepanjang 400 meter dan Jalan Ishak 400 meter.