Perkarakan Balik
Rexi Sura Mahardika, kini melaporkan balik Endah S dan Hary Paryanto, ke Polrestabes Surabaya.
“Laporan saya berdasar berkas gugatan Endah Sulistyowati dan Heri Paryanto yang ditolak majelis hakim dan terbitan media online, mereka menuduh saya macam-macam,” ujarnya.
Laporan Polisi nomor : STTLP/B/775/X/2017/Jatim/Restabes Sby, tanggal 23 Oktober 2017, terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor yakni Endah Sulistyowati dan Heri Paryanto.
“Perkaranya sampai sekarang masih diproses dan sedang berjalan,” tegas Rexi lagi.
Menurut Rexi Sura Mahardika, profesi Notaris rentan dicokot, dilibatkan, dan dimanfaatkan orang tak bertanggungjawab sebagai pihak tergugat atau turut serta, atau dituduh bersekongkol dalam sejumlah perkara.
Padahal menurut dia posisi Notaris hanya bertugas sebagai pihak yang mencatat perbuatan hukum yang dikehendaki para pihak, layaknya perangkat Camera/CCTV yang bekerja merekam gambar jika ada kejadian maka hasil rekamanya yang dibutuhkan.
Namun Notaris sering dijadikan pihak turut serta dituduh berkonspirasi dengan salah satu pihak, dan diasumsikan melakukan malapraktik.
Dia berpesan agar masyarakat jeli melihat kompetensi seorang notaris sebelum menggunakan jasanya.
Integritas Notaris diuji saat dikaitkan dalam perkara oleh para pihak.
Apakah produk akta yang dihasilkan lolos dalam pemeriksaan para penegak hukum atau tidak. Jika lolos sehingga tidak menjadi batal demi hukum, dan sebaliknya dapat dibatalkan jika tidak lolos pemeriksaan.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id