BERITABANGSA.ID – SURABAYA – Notaris Rexi Sura Mahardika, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dinyatakan bersih dan klir.
Dia pun bisa bernapas lega setelah 6 tahun direcoki oleh tuduhan dan gugatan dari oknum pengusaha yang berusaha menjatuhkannya.
Rexi dikenal sebagai notaris muda dan tegak lurus. Disiplin. Tidak pernah neko-neko. Kini terbukti bahwa tuduhan terhadapnya hanya fitnah.
Orang yang menggugat produk akte otentik darinya malah “kabur” tidak jelas. Sementara putusan pengadilan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 12 September 2018 lalu.
Hanya saja kini Notaris, Rexi Sura Mahardika sedang memproses perkara lapor baliknya terhadap para penuduhnya.
Putusan majelis hakim di Pengadilan nomor : nomor 81/Pdt.G/2017/PN.Sda juncto perkara nomor 442/PDT/2018/PT.Sby dan nomor :288/Pdt.G/2017 PN Sby, semuanya telah dinyatakan inkracht van gewijsde alias berkekuatan hukum tetap.
Tidak hanya itu laporan Polisi, yang menuduh Rexi memanipulasi akte dihentikan penyidik Polrestabes Surabaya.
Di sela aktivitasnya, Sabtu (8/7/2023), Notaris Rexi Sura Mahardika, menceritakan pengalaman pahitnya dicibir teman dan koleganya akibat pemberitaan negatif di media online selama ini.
Tak sedikit kliennya meragukan kredibilitas dan membatalkan niat untuk bertransaksi di kantornya.
“Kecuali klien loyal yang betul-betul mengerti kinerja kami, tetap menggunakan jasa kami sebagai Notaris,” ujarnya.
“Kami diperiksa Majelis Pengawas Notaris, Penyidik Polrestabes Surabaya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, mulai dari Akta, Minuta dan berkas pendukung lainnya, berbulan-bulan, dan akhirnya klir,” imbuh Rexi.
Alhasil tidak ada satu pun kode etik maupun prosedur hukum, atau Undang-undang yang dilanggar Rexi Sura Mahardika, selaku Notaris.
“Saat pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris Daerah justru pihak pelapor yaitu Endah Sulistyowati dan Heri Paryanto saat dimulai sidang justru meninggalkan tempat tanpa alasan yang jelas, begitu juga saat pemeriksaan forensik tandatangan dan cap jempol pada minuta Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual justru Pelapor tidak bersedia menyerahkan specimen/contoh tanda tangannya kepada penyidik,” ujar Rexi Sura Mahardia, yang namanya cukup beken di dunia maya ini.
Dari situlah maka pelapor oleh penyidik dinyatakan tidak dapat membuktikan dalil laporannya. Sehingga Polisi menghentikan penyidikan perkara tersebut.