Peraturan dan UU

Di Sidang Kasus Korupsi PJU -TS, Dirut PT SETI Jonatan Dunan Minta JC dan Dibebaskan

251
×

Di Sidang Kasus Korupsi PJU -TS, Dirut PT SETI Jonatan Dunan Minta JC dan Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Sidang Korupsi PJU-TS
Dony Adinegara, SH., Kuasa Hukum Jonatan Dunan saat membacakan Pledoi dipengadilan Tipidkor Surabaya

Menurut Dony Adinegara, tidak adil jika kliennya, Jonatan Dunan, sendirian dituntut untuk mengembalikan kerugian negara. Padahal pada fakta persidangan sudah jelas siapa yang mendapatkan uang.

“Siapa yang menikmati sudah disampaikan oleh Jonatan Dunan, kalau akhirnya hukum tutup mata dan semua dibebankan kepada Jonatan Dunan, padahal yang menikmati orang lain, saya rasa hukum ini tidak adil,” tegasnya.

Mengutip pernyataan Taverne, seorang Majelis Pidana Mahkamah Agung Belanda, bukan hanya rumusan Undang-undang yang menjamin pelaksanaan hukum acara pidana, tetapi hukum acara pidana yang buruk pun dapat menjadi baik jika pelaksanaannya ditangani penegak hukum yang baik.

“Kami berharap kepada semua yang duduk di kursi pengadilan sebagai Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum menjadi sosok penegak hukum yang memiliki cara berpikir dan sudut pandang yang luar dalam melihat suatu perkara dan tidak hanya menjadi corong dari Undang-undang,” ujar Dony.

Dony menjelaskan, kliennya melaksanakan pekerjaan menerima job lampu penerangan jalan karena bisnis, Jonatan Dunan tak ambil pusing ketika ada pihak lain yang memberi proyek minta bagian keuntungan pembelian lampu total 1635 titik. Terlebih lampu yang sudah dipasang sangat bermanfaat bagi masyarakat di Lamongan.

Untuk itu, Dony Adinegara menyampaikan agar Jonatan Dunan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

“Memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan, membebaskan saudara Jonatan Dunan sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHP, atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain sudi kiranya dapat mempertimbangkan Justice Collaborator yang sudah diajukan,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

 

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60