Membunuh hewan dengan membakarnya atau menyiramnya dengan air panas adalah bentuk yang tidak baik, karena ada aspek penyiksaan sehingga harus dihindari sedapat mungkin.
Ketentuan ini berdasarkan hadits dan penjelasannya: عَنْ رَسُوْلِ اللهِﷺ قَالَ: إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ(رَوَاهُ مُسْلِمٌ Artinya, “Dari Rasulullah SAW, ia bersabda, ‘Sungguh Allah mewajibkan berbuat ihsan (berbuat baik) kepada apa pun. Maka jika kalian membunuh, maka lakukan dengan cara yang baik.
Bila kalian menyembelih binatang, maka lakukan dengan cara yang baik. Hendaknya seorang dari kalian menajamkan alat sembelihnya sehingga bisa meringankan sembelihannya,” (HR Muslim).
Syekh Ali bin Shulthan Muhammad al-Qâri (w 1014) dalam menjelaskan hadits di atas mengatakan: وَالْمُرَادُ مِنْهُ الْعُمُوْمُ الشَّامِلُ لِلْإِنْسَانِ وَالْحَيَوَانِ حَيًّا وَمَيِّتًا ، وَفِيْهِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم رَحْمَةٌ لِلْعَالَمِيْنَ وَأَنَّهُ بُعِثَ لِمَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ وَأَنَّ لِأُمَّتِهِ نَصِيْبًا وَحَظًّا مِنْ هَذَا الْوَصْفِ بِمُتَابَعَتِهِ.وَالْإِحْسَانُ فِيْهَا : اِخْتِيَارُ أَسْهُلِ الطُّرُقِ وَأَقَلِّهَا إِيْلَامًا (مُرَاقَاةُ الْمَفَاتِيْحِ شَرْحُ مِشْكَاتِ الْمَصَابِيْحِ، لِشَيْخِ عَلِيِّ بْنِ سُلْطَانٍ مُحَمَّدٌ اَلْقَارِي Artinya, “Maksud dari hadits agar berbuat baik tersebut adalah bersifat umum mencakup manusia dan hewan, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati.
Hadits ini memberikan isyarat bahwa Nabi SAW adalah pembawa rahmah bagi alam semesta (rahmatan lil ‘alamin), beliau diutus untuk menyempurnakan akhlak, dan bagi umatnya ada bagian dari sifat ini, yaitu mengikuti beliau… Berbuat ihsan: memilih cara yang paling mudah dan paling sedikit atau paling ringan menimbulkan rasa sakit,” (Lihat Syekh ‘Ali bin Shulthân Muhammad Al-Qârî, Murâqâtul Mafâtîh Syarhu Misykâtil Mashâbîh, [Beirut, Dârul Kutub Al-‘Ilmiyyah: 2001], juz VIII, halaman 14).
Betul ada larangan membunuh hewan dengan api karena masuk dalam cakupan makna hadits: وَإِنَّ النَّارَ لَا يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللهُ Artinya, “Sungguh api tidak boleh dipakai untuk menyiksa kecuali oleh Allah,” (HR Al-Bukhari). Ibnu Hajar Al-‘Asqalânî menjelaskan hadits ini: وَفِيْهِ كَرَاهَةُ قَتْلِ مِثْلِ الْبُرْغُوْثِ بِالنَّارِ . Artinya, “Dalam hadits ini terdapat hukum makruh membunuh hewan sejenis nyamuk dengan memakai api, (Lihat Ibnu Hajar Al-‘Asqalânî, Fathul Bârî bi Syarhi Shahîhil Bukhârî, [Riyadh, Dârut Thaibah: 2005], juz VII, halaman 269-271).
Untuk itu, seyogianya membunuh tikus tersebut sebisa mungkin dengan cara yang lebih cepat mematikannya, tetapi tidak menyiksanya. Misalnya dengan alat setrum dan alat yang cepat mematikannya.
Sungguh pun demikian, alat dan cara membunuhnya tidak baku, tetapi sifatnya kondisional, disesuaikan dengan lingkungan yang bersangkutan.
Demikian penjelasan ini, semoga dapat dipahami dengan baik. Kami terbuka menerima masukan dari pembaca yang budiman.
Wallâhul muwaffiq iIâ aqwamith tharîq Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















