Pihak kepolisian juga berupaya untuk memediasi keduanya. Namun, proses mediasi itu ditolak pelapor.
“Semua saksi dan terlapor sudah diperiksa hari ini. Oleh Kapolsek dicoba mediasi atas permintaan mereka (terlapor, red). Tetapi jawaban kami, tadi sudah disampaikan oleh Bu Diana, proses hukum ini kami tetap lanjutkan,” tandasnya.
Pemeriksaan terhadap Yeni Sulistyowati (78) – terlapor– berlangsung tertutup di ruang penyidik Polsek Jombang sekitar 3 jam.
Sayangnya, usai pemeriksaan Yeni enggan berkomentar kepada wartawan saat keluar dari ruang penyidik. Ia menghindar dan menutupi wajah saat diwawancarai wartawan.
“Lapo se Pak, emoh (kenapa sih Pak, tidak mau),” ujarnya singkat.
Kapolsek Jombang AKP Soesilo membenarkan adanya laporan Diana terhadap mertuanya. Laporan itu telah diterima pada Jumat (16/6/2023).
“Jadi pelapor melaporkan bahwa barang-barang milik almarhum suaminya diminta oleh pelapor tapi tidak diberikan oleh terlapor
Dalihnya terlapor, dia menerima barang itu langsung dari almarhum.
“Yang dilaporkan ini terkait pasal penggelapan,” jelas AKP Soesilo.
Saat ini, lanjut Soesilo, prosesnya sudah sampai tahap pemeriksaan pihak terlapor, pelapor dan sejumlah saksi.
Barang-barang yang dilaporkan berupa 3 buah cincin, HP dan KTP juga masih ada di tangan terlapor.
“Langkah-langkah kita sudah melakukan pemeriksaan 7 orang, terlapor juga sudah kita periksa hari ini. Status terlapor masih saksi,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id