Peraturan dan UU

Kejari Sampang Bakar dan Blender Barbuk Pidana Inkrah

102
×

Kejari Sampang Bakar dan Blender Barbuk Pidana Inkrah

Sebarkan artikel ini
Kejari Sampang
Foto saat prosesi pemusnahan barang arang bukti kejahatan.

BERITABANGSA.ID -SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, memusnahkan barang bukti (Barbuk) dari beberapa perkara pidana yang telah Inkrah. Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman Kejaksaan Sampang, Rabu (5/7/2023).

Secara rinci disebutkan ada 63 perkara dalam pemusnahan Barbuk yang telah inkrah, di mana dalam pemusnahan itu turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang Haji Abdullah Hidayat, Forkopimda Sampang, Ketua BNN Sampang, Kadinkes Sampang, dan tokoh masyarakat.

Scroll untuk melihat berita

Barbuk itu adalah Sabu seberat 308,705 gram, dan Pil berlogo “Y” sebanyak 5871 butir, Pil logo “LL” sebanyak 1000 butir, Tramadol Strip sebanyak 52 butir, Trihexypenidyl sebanyak 200 butir, dan Dextro sebanyak 47 butir, serta 7 buah senjata tajam, handphone, dan alat bukti lainnya.

Menurut Kajari Sampang, Budi Hartono, dalam proses pemusnahan Barbuk itu dilakukan dengan cara yang berbeda-beda.

“Pemusnahan BB sabu dan pil logo “Y” maupun “LL” Trihexypenidyl dan Dextro dilakukan secara blender, sementara pemusnahan BB berupa baju dan lainnya dilakukan dengan cara dibakar,” terangnya.

Adapun pemusnahan untuk BB sajam dan HP, Budi Hartono mengatakan, cara pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong dan dihancurkan dengan palu.

Sementara Wakil Bupati Sampang, Haji Abdullah Hidayat menyampaikan, dengan pemusnahan Barbuk narkotika jenis sabu, dan barang yang lain, maka tentunya perlu melakukan sosialisasi di tiap- tiap kecamatan, agar peredaran narkoba bisa berkurang.

“Alhamdulillah tahun ini peredaran Narkoba jenis sabu mulai ada penurunan daripada tahun sebelumnya, Mudah – mudahan di Kabupaten Sampang terus ada penurunan, sehingga sampang menjadi Kabupaten yang bersih dari Narkoba,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *