Hal tersebut disambut baik Bupati Arief. Pasalnya, dengan adanya dukungan peraturan kaitannya penyertaan modal nantinya, diharapkan BUMD di Blora untuk tumbuh dan berkembang.
“Raperda penyertaan modal ini akan menambah semangat kita, bagaimana BUMD ini mempunyai deviden pada APBD kita,” kata Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Blora, HM Dasum mengungkapkan, terkait persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah 2023-2027, telah melalui berbagai tahapan sebelumnya.
“Pada bulan Agustus, Oktober, November 2022 dan bulan Mei 2023 DPRD Kabupaten Blora telah melakukan pembahasan 1 (satu) rancangan peraturan daerah dan telah selesai di fasilitasi Gubernur Jawa Tengah,” jelasnya.
Dasum menambahkan, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, rancangan peraturan daerah tersebut harus dimintakan keputusan dalam rapat paripurna. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini rancangan Peraturan daerah dimaksud, diambil keputusannya.
Adapun dalam rangkaian rapat paripurna tersebut, dilakukan dengan beberapa agenda. Pada pagi harinya, diawali penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Blora tahun anggaran 2022.
Kemudian, pada siang harinya dilanjutkan dengan penyampaian jawaban Bupati Blora atas pandangan umum fraksi-fraksi. Selanjutnya, dilanjutkan persetujuan bersama Raperda atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Blora tahun anggaran 2022 dan Raperda Penyertaan Modal 2023-2027.
Hadir saat paripurna di Gedung DPRD Blora, Jalan A Yani itu, Wakil Bupati Blora, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Blora, Forkopimda Blora, Anggota DPRD Blora, Sekda Blora, Asisten I, II, dan III Sekda Blora, dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Blora.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id