Terkini

Bupati Jember Imbau Masyarakat Tidak Membagikan Daging Kurban Pakai Plastik

486
×

Bupati Jember Imbau Masyarakat Tidak Membagikan Daging Kurban Pakai Plastik

Sebarkan artikel ini
Daging kurban
Bupati Jember, Hendy Siswanto. (Foto: Istimewa)

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengimbau masyarakat, khususnya panitia kurban, untuk tidak membagikan daging kurban menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Jember dengan nomor 400/237/1.23/2023, tertanggal 23 Juni 2023, tentang imbauan pelaksanaan hari raya Idul Adha tanpa sampah plastik.

Scroll untuk melihat berita

Dalam surat edaran tersebut tertulis, imbauan yang dikeluarkan Bupati Hendy bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah plastik di wilayah setempat.

Selain itu, imbauan ini juga sebagai wujud implementasi program pengurangan dan penanganan sampah melalui ketertiban masyarakat, yang diamanatkan dalam Peraturan Gubernur tentang kebijakan dan strategi daerah, nomor 106 tahun 2018, tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan yang sejenisnya.

Sebagai alternatifnya, Hendy menyarankan agar masyarakat menggunakan wadah sendiri (yang dapat dipakai ulang) saat pengambilan daging kurban.

Hendy juga mengajak panitia kurban untuk mengimbau masyarakat agar wadah plastik sekali pakai diganti dengan bahan-bahan alami seperti daun pisang, daun jati maupun wadah anyaman bambu yang dapat dikomposkan.

Panitia kurban juga diimbau untuk menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan salat Idul Adha dan pembagian daging kurban.

Berikutnya, panitia kurban diimbau untuk melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan salat Idul Adha dan pembagian daging kurban.

Panitia kurban juga hendaknya lebih mengoptimalkan tugas di lapangan yang menangani sampah, sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.

Terakhir, panitia kurban diimbau mengkoordinasikan dengan aparat dan instansi terkait, serta tokoh masyarakat setempat dalam melakukan pemantauan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Tembusan surat edaran ini disampaikan kepada Dandim 0824, Kapolres, Ketua DPRD, Kantor Kementerian Agama, Ketua MUI, Ketua PCNU, PD Muhammadiyah dan FKUB Kabupaten Jember.

Sedangkan peredaran surat melalui camat, lurah/Kades, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, para pengurus/pengelola masjid/musala, serta panitia Hari Besar Islam se-kabupaten Jember.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *