“Mungkin persoalan dari pusat atau provinsi. Ada kebijakan yang bermacam-macam. Itu menambah waktu. Namun demikian, di Jember Insya Allah tidak ada kelambatan lagi,” tegasnya.
Selain soal kelambatan pengurusan Adminduk, Hendy juga sempat menjawab keluhan masyarakat terkait keterbatasan stok blangko e-KTP di wilayah setempat.
Dia kembali berdalih, ketersediaan blangko e-KTP ini bukan ditentukan oleh pemerintah daerah, namun langsung ditentukan oleh pusat.
“Kita tidak bisa semerta-merta mencetak blangko sendiri. Blangko itu dari pusat. Dan itu diperlukan oleh seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Kabar baiknya, ditengah-tengah keterbatasan blangko e-KTP itu, Hendy masih sempat menawarkan solusi pengurusan Adminduk melalui Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan (SIAK).
Menurutnya, layanan berbasis digital yang telah disediakan Dispendukcapil sejak beberapa waktu lalu ini, dinilai dapat mempercepat proses pengurusan Adminduk dengan mudah dan praktis.
“Di sini juga ada 8 lokasi yang sudah bisa cetak KTP. Namun hal-hal seperti itu perlu penguatan pemahaman terhadap para admin, supaya tidak terjadi trouble di lapangan,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengatakan Rakor ini digelar dalam rangka melaksanakan Undang-undang nomor 24 tahun 2023, tentang Adminduk.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk dicatatkan dalam Admindukcapil masing-masing. Soalnya gak boleh ada satu warga pun yang gak punya NIK,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id