Ketiga, calon peserta didik diharuskan memfoto lokasi 3 titik (depan rumah, tengah rumah dan belakang rumah) hal tersebut membuat kalibrasi titik koordinat agak bermasalah terutama bagi yang memakai HP yang kurang canggih, sehingga tidak berhasil foto lokasi.
Keempat, PPDB bermasalah, dan website tidak bisa diakses.
Musyafak menambahkan untuk PPDB 2023 beda dengan tahun sebelumnya.
Untuk tahun ini wajib mengunakan akte kelahiran, kartu Indonesia pintar (KIP) digital yang masih aktif dan dapat diunduh melalui aplikasi si pintar dan Sipma.
Dan tahun ini pindah tugas orang tua hanya untuk ASN (PNS/pppk ) TNI/ polri, BUMN/BUMD.
“Untuk sertifikat perlombaan/ penghargaan tidak meng-upload dokumen asli untuk tahun ini meng-upload dokumen foto kopi yang sudah di legalisasi oleh induk organisasi/dinas terkait,” terangnya.
Musyafak menambahkan untuk jalur zonasi tingkat SMP adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru dengan kuota 50 persen dari daya tampung sekolah yang ditetapkan.
Jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru dari keluarga tidak mampu 15 persen dari daya tampung yang ditetapkan.
Jalur perpindahan tugas orang tua wali adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru dengan kuota 5 persen dari daya tampung yang ditetapkan.
“Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberi kesempatan calon peserta didik baru, kuota 30 persen dari daya tampung sekolah yang ditetapkan termasuk prestasi penghargaan tahfiz Alquran juz 30 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, ” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id