Peraturan dan UU

Fakta Sidang Korupsi PJU Lamongan, Saksi Ungkap Pembagian Uang

359
×

Fakta Sidang Korupsi PJU Lamongan, Saksi Ungkap Pembagian Uang

Sebarkan artikel ini
Saksi PJU
Saksi terdakwah Jonathan Junan saat memberikan keterangan di depan Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Jl Juanda Gedangan Sidoarjo.

Majelis Hakim Minta Tak Ada Dusta

Usai kesaksian Jonatan, giliran M David Rosyidi yang menjadi saksi bagi tiga terdakwa lainnya.

Kesaksian David membuat geram majelis hakim. Sebab, berkali-kali ditanya siapa yang memerintahnya untuk meminta katalog kepada Jonatan, selalu menjawab bersama Supartin.

“Siapa yang suruh saudara saksi menemui Jonatan,” tanya Ketua Majelis Hakim.

Pertanyaan tersebut diulang-ulang sampai tiga kali namun jawaban saksi tak nyambung dengan pertanyaan.

“Bersama Supartin ke sana,” jawab David.

Tak hanya itu, majelis hakim juga bertanya soal kepentingan saksi terkait proyek PJU TS. Sebab, saksi sangat aktif, mulai membawa proposal hingga membuatkan pertanggung jawaban.

Lagi-lagi, saksi David menjawab dengan jawaban tak masuk akal. “Biar dikenal orang-orang,” jawab saksi usai termenung lama.

Majelis hakim pun meminta saksi untuk berterus terang siapa yang menyuruh dirinya.

“Sudah terang benderang ini, tak perlu ada yang ditutupi lagi,” ungkap majelis hakim.

Perlu diketahui, 4 terdakwa yaitu Jonathan Dunan selaku swasta penyedia, David Rosyidi, Supartin dan Fitri Yadi alias Aldi. Keempat terdakwa itu diperiksa menjadi saksi mahkota bagi para terdakwa lainnya.

Usai menjadi saksi mahkota, para terdakwa itu bergantian diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus korupsi bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Dishub Jatim di Kabupaten Lamongan 2020 dengan alokasi anggaran hibah total Rp64 miliar.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60