Peraturan dan UU

Fakta Sidang Korupsi PJU Lamongan, Saksi Ungkap Pembagian Uang

220
×

Fakta Sidang Korupsi PJU Lamongan, Saksi Ungkap Pembagian Uang

Sebarkan artikel ini
Saksi PJU
Saksi terdakwah Jonathan Junan saat memberikan keterangan di depan Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Jl Juanda Gedangan Sidoarjo.

BERITABANGSA.ID- SIDOARJO- Ada fakta menarik yang terungkap dalam fakta persidangan dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU TS) Lamongan.

Fakta tersebut terkait adanya pembagian uang Per-titik PJU yang dihargai Rp40 juta.

Scroll untuk melihat berita

Dari jumlah tersebut, terdakwa Jonatan Dunan, Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) blak-blakan menyebut siapa dapat berapa.

“Husnul Aqib sebesar Rp19 juta per-titik, lalu vendor (PT SETI) 19 juta dan untuk Pokmas masing-masing mendapat 2 juta,” ucap Jonatan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa lainnya M David Rosyidi, Supartin dan Fitri Yadi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Kamis (15/6/2023).

Selain itu Jonatan juga menjelaskan terkait pengambilan uang dari Pokmas setelah diambil dari Bank.

“Saya ngambil uang dari Pokmas berbeda-beda tempat, kadang di kantor PAN, kadang juga di rumah-rumah Pokmas, setelah itu saya kirim yang bagiannya Khusnul Aqib ke tempat sesuai perintah Khusnul Aqib,” jelas Jonatan.

Selain itu, Jonatan juga blak-blakan soal kronologis berubahnya harga satu titik PJU TS. Seharusnya, satu paket PJU seharga Rp 19 juta untuk satu titiknya, seperti proposal yang diajukan.

Namun, harga tersebut berubah menjadi Rp40 juta pertitiknya. Ia baru menyadari jika nominal tersebut ketika pencairan di Pokmas.

“Saat ambil pencairan uang di pokmas sama David Rosyidi. Uang langsung dibagi, yang bagi David. Saya Rp19 juta pertitiknya sesuai pembayaran di katalog. Lalu Rp2 juta untuk pokmas dan sisa uang Rp19 juta pertitiknya diminta untuk saya dikirimkan ke Husnul Aqib. Jadi saya baru tau kalau per-titiknya dihargai 40 juta itu dari pertama kali pencairan,” imbuhnya.

Jonatan mengaku, proyek PJU TS Lamongan total sebanyak 1.635 titik itu tuntas dikerjakan. Bahkan, ia juga memberikan garansi 5 tahun.

Namun, dirinya baru mengetahui jika proyek yang dikerjakan bermasalah saat dipanggil Inspektorat Jatim dan ditagih kelebihan pembayaran Rp40 miliar.

“Saya baru tau kalau itu anggaran dana hibah dari Pemprov Jatim. Saat itu yang saya tau itu dana desa,” jelasnya.

Meski demikian, Jonatan mengungkapkan, dirinya sempat difasilitasi oleh pimpinan DPRD Jatim bertemu membahasa pengembalian uang tersebut.

Tak hanya itu, soal pembagian uang pengembalian itu juga ada surat pernyataan. Menurut Jonatan, dirinya mendapat bagian Rp10 miliar, Husnul Aqib Rp10 miliar.

“Lalu sisanya Pokmas dan anggota dewan lain. Setahun surat pernyataan itu. Saya gak bisa bayar, saat itu ekonomi lagi sulit,” jlentreh Jonatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *