BERITABANGSA.ID-SITUBONDO – Sistem proporsional terbuka akan tetap digunakan dalam Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kondisi ini kemudian mendapatkan tanggapan hangat yang beragam, tak terkecuali di Situbondo, Jawa Timur.
Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) setempat, menyambut baik keputusan MK.
Sedikitnya ada lima fraksi DPRD Situbondo, yakni fraksi Demokrat, PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, dan PKB mengeluarkan pendapat.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda menyampaikan, keputusan MK itu menjadi kepastian hukum bagi Caleg DPRD Situbondo. Sebab sistem proporsional terbuka memberikan peluang yang sama antar Caleg untuk berkontestasi.
“Ini keputusan yang ditunggu-tunggu oleh sebagian besar masyarakat Situbondo, terutama para Caleg. Karena ini keputusan bijak dan adil yang diputuskan oleh hakim MK,” ujarnya, Kamis (15/6/2023).
Sementara, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Situbondo, Andi Handoko, mengatakan, keputusan MK itu menjawab kegelisahan para Caleg. Meski DPP PDI Perjuangan getol menyuarakan proporsional tertutup.
“Terkait proposional tertutup, terbuka sudah selesai. Karena ini sistem terbuka adalah yang terbaik bagi Indonesia,” ujarnya.
Sementara, Ketua Fraksi GIS (Gerakan Indonesia Sejahtera) DPRD Situbondo, Samsi Ika Sari mengungkapkan, putusan MK ini merupakan kabar yang membahagiakan. Menurutnya, bakal caleg yang memiliki nomor urut tak menguntunglan, memilih untuk tidak begerak.
“Karena apa? Beberapa di antara kami (Fraksi GIS -red) ada yang mendapatkan nomor urut kedua. Dan proposional tertutup ini menjadi kekhawatiran kami, ternyata sudah diputuskan oleh MK Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proposional terbuka,” ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Fraksi Golkar, Ahmad Busairi menuturkan, Pemilu 2024 dengan sistem proposional terbuka ini membuat masyarakat bisa mengetahui para Caleg secara langsung.
“Artinya, rakyat ini tidak seperti membeli kucing di dalam karung. Dan kami Fraksi Golkar sedari awal mendukung sistem proposional terbuka,” tegaskan.
Di tempat yang sama, Anggota Fraksi PKB DPRD Situbondo, Johantono menjelaskan, mulai awal partai besutan Muhaimin Iskandar ini, mendukung MK penolakan permohonan uji materi pasal UU Pemilu.
“Sesuai sikap DPP PKB Pemilu ini dibuat terbuka. Karena ini mengakomodir kepentingan masyarakat. Artinya PKB memang dari awal sudah mendukung pemilu terbuka,” berjuang.
Sekadar diketahui, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) memakai sistem proporsional terbuka.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id