Pemerintahan

Rekrutmen PPPK 2022 Jalan Terus, Begini Pesan Bupati Situbondo

105
×

Rekrutmen PPPK 2022 Jalan Terus, Begini Pesan Bupati Situbondo

Sebarkan artikel ini
Bupati Situbondo, Karena Suswandi saat memberikan keterangan di hadapan awak media. (Foto: Arifin)

BERITABANGSA.ID – SITUBONDO – Di tengah isu karut marutnya rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) 2022, membuat Bupati Situbondo, Karna Suswandi, mengeluarkan imbauan.

Rekrutmen PPPK adalah kewenangan pemerintah pusat, namun pihaknya terus melakukan koordinasi terkait persetujuan teknis (Pertek) untuk rekrutmen PPPK di Situbondo.

Untuk PPPK di Kabupaten Situbondo, telah mengajukan formasi tenaga kesehatan dan pendidikan atau tenaga fungsional guru.

Untuk tenaga kesehatan ada 106 telah dinyatakan lolos PPPK, sementara formasi guru diketahui berjumlah 345 orang masih menunggu Pertek.

“Untuk tenaga kesehatan maupun tenaga fungsional guru, ini sudah diusulkan Perteknya agar supaya bisa segera mendapat nomor induk. Kami katakan sekali lagi, kami sifatnya mengawal kebijakan pusat agar segera direalisasikan,” tegas Karna, Senin (12/6/2023).

Untuk tenaga guru, beber Karna, sebanyak 345 orang. Sedang proses Pertek telah diusulkan pada 4 Mei 2023.

Kemudian diterima staf Kemenpan RB pada 11 Mei 2023. Adapun, jadwal pengajuan Pertek itu adalah dimulai sejak 28 April sampai 22 Mei 2023.

“Sekarang secara nasional masih diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2023, sampai hari ini Pertek yang kami usulkan itu belum turun, sehingga kita tidak bisa membuat SK PPPK untuk tenaga guru karena masih menunggu nomor induk PPPK nya,” bebernya lagi.
Bagaimana dengan tenaga kesehatan ?

Karna menegaskan, jika Pertek untuk tenaga kesehatan yang diajukan pada 3 Maret 2023 saat ini, sudah turun.

“Alhamdulillah untuk tenaga kesehatan nomor induk PPPK nya sudah turun, dan SK nya sudah jadi, Insya Allah dalam waktu dekat ini, akan kita berikan pada saat upacara di Pemkab Situbondo secara massal kepada 106 tenaga PPPK Kesehatan,” tukasnya.

Terkait dengan gaji PPPK ini, Karna kembali menegaskan, jika itu sudah dianggarkan oleh APBN dan masuk dalam Dana alokasi umum (DAU) model Earmark sebesar Rp42,3 miliar.

Dana itu bisa langsung dicairkan sesuai kebutuhan gaji PPPK yang sudah berSK.

“Kalau kita mengajukan gaji yang turun ya sejumlah gaji itu, jika misalnya lebih, ini tidak bisa menjadi Silpa, karena uangnya ada di pusat dan ini ketentuan baru,” urainya lagi.

Sebelumnya juga ramai surat edaran Sekdakab, yang menyebut tidak adanya gaji bagi tenaga honorer.

Menurut Karna, surat edaran itu berisi tentang larangan merekrut tenaga honorer di 2023, sesuai PP nomor 49 tahun 2018, yang diperkuat surat edaran Kemendagri.

“Kemudian terkait dengan surat edaran Sekdakab Situbondo, di dalam surat itu isinya bukan berarti bahwa tenaga honorer yang dapat gaji dari BOS, atau dari badan layanan umum daerah (BLUD), akan diputus, bukan begitu konsepnya. Tetapi mereka tetap mendapat gaji atau honor dari BLUD dan Bos,” bebernya.

Maksud dari surat edaran tersebut, yang dilarang adalah merekrut tenaga honorer baru, karena ada PP nomor 49 tahun 2018, dan SE Mendagri.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60