Terkini

Lahan 8 Petani Gogol Gilir Urangagung Tak Masuk Perubahan, PT CSM Berani Menguasai?

293
×

Lahan 8 Petani Gogol Gilir Urangagung Tak Masuk Perubahan, PT CSM Berani Menguasai?

Sebarkan artikel ini
PT CSM
Spanduk bernada protes yang dipasang oleh petani Gogol Gilir Kelurahan Urangagung Kecamatan Sidoarjo yang dipasang di lahan yang dikuasai PT CSM

BERITABANGSA.ID – SIDOARJO– Kisruh lahan pertanian antara 8 petani gogol gilir Kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, dengan PT Citra Sekawan Mandiri (PT CSM) masih belum menemukan titik temu.

Perlawanan demi perlawanan dilakukan oleh para petani untuk mempertahankan sawahnya sudah dilakukan, mulai dari memasang spanduk bernada protes, demo ke kantor kelurahan bahkan sempat menghentikan para pekerja PT CSM yang sedang beraktivitas membangun perumahan.

Scroll untuk melihat berita

Pada ahirnya kisruh antara petani dan PT CSM mendapat perhatian dari Bupati Sidoarjo.

Beberapa hari lalu, Kamis (1/6/2023), Bupati Sidoarjo Haji Ahmad Muhdlor Ali, sempat mengumpulkan kedu belah pihak di Kantor Bupati.

Keduanya sama-sama ngotot mengklaim mempunyai bukti kepemilikan yang sah.

Petani bertahan dengan bukti letter C dan SK dari Kepala kelurahan Urangagung M Anwar dan tidak merasa pernah melepas status kepemilikan, sementara PT CSM bertahan dengan bukti HGB nomor 1396 / Kelurahan Urangagung.

“8 petani dan pihak PT CSM sempat dikumpulkan sama Bupati Kamis kemarin, tapi tidak ada titik temu. Malahan Bupati menyarankan agar petani membatalkan HGB yang di pegang PT CSM melaui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Rahmad Hadi pada Beritabangsa.id, Minggu (4/6/2023).

Rahmad Hadi juga menjelaskan banyak kejanggalan yang ia dapatkan setelah memperoleh beberapa dokumen tentang peralihan lahan gogol gilir menuju gogol tetap.

“Dari segi ukuran, kalau berdasarkan Peraturan Kelurahan Nomor : 7 tahun 2016 tentang penetapan sawah gogol gilir yang ditetapkan haknya menjadi gogol tetap luasnya kurang lebih 80.964 m2, sementara di HGB No. 1396/ Kelurahan Urangagung yang dipegang PT CSM Luasnya 96.530 m2,” jelas Bucek Panggilan akrab Rahmad Hadi.

Selain itu, lanjut Rahmad Hadi, berdasarkan Praturan Kelurahan (Perkel) nomor 7 tahun 2016 yang ditanda tangani Kepala kelurahan Urangagung lama yakni Akhmad Hariyadi SH, melampirkan 78 petani gogol gilir yang ditetapkan haknya menjadi gogol tetap, dari jumlah petani gogol gilir yang jumlah keseluruhannya 106.

“Kita 8 petani tidak termasuk dalam 78 petani gogol gilir yang diubah status lahannya menjadi gogol tetap. Tapi sawah kami yang 8 orang ini kok dikuasai oleh PT CSM bahkan sebagian ada yang sudah berdiri bangunan rumah,” pungkas Rahmad Hadi keheranan.

Perlu diketahui, 8 petani gogol gilir Kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, yakni, Sukendro, Slamet Hariono, Yoyok Wahyu Nugroho, Ratno Sanjaya, Susiati, Fauji, Rahmad Hadi Wiyono dan
Darianto.

Mereka berjuang mempertahankan lahan sawahnya yang hari ini dikuasai oleh PT Citra Sekawan Mandiri.

Padahal mereka tidak pernah merasa mengalihkan sawah yang selama ini menjadi mata pencahariannya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *