Netty menyatakan bahwa rumah tersebut dibeli oleh kakak-kakaknya, bukan oleh Sari. Netty hanya menjaga amanat almarhumah dan tidak pernah mengusir Sari dari rumah.
Netty juga menyebut bahwa Sari dapat mengambil aset yang merupakan hak milik dari suami kakaknya.
Sari justru menggugat Netty untuk memperoleh hak miliknya atas tanah dan bangunan rumah di Jalan Batu Bata Indah Nomor 36, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Sebelum membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Palu, Sari telah melaporkan Netty beberapa kali kepada pihak kepolisian atas hak milik rumah tersebut. Namun, dugaan tersebut tidak terbukti dan penyelidikan dihentikan.
Netty merasa terganggu karena terus dilaporkan ke polisi dan disomasi oleh Sari. Oleh karena itu, Netty memutuskan untuk menghadapi gugatan tersebut demi menjaga amanat kakaknya.
Netty menjelaskan, bahwa kakaknya tidak pernah hamil dan ibu kandung Sari masih hidup.
Sari kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palu dengan alasan bahwa dia adalah satu-satunya ahli waris berdasarkan keterangan ahli waris nomor 145/1014/1001/X/2016.
Sari mengklaim bahwa Netty telah menguasai dan memanfaatkan hak miliknya tanpa izin, sehingga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Pada tanggal 15 Februari 2023, Pengadilan Negeri Palu mengeluarkan putusan perdana. Putusan itu memenangkan Penggugat (Sari) dalam Perkara Nomor 107/pdt.G/PN.Pal. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Sulteng.
Netty Kalengkongan selaku tergugat mengaku sangat kecewa pada putusan peradilan tingkat pertama (PN) Palu maupun putusan tingkat lanjut banding. Karena, putusan itu sangat menciderai rasa keadilan baginya.