Terkini

Kecewa Putusan PN dan PT, Netty Ajukan Banding ke MA Terkait Hak Waris

190
×

Kecewa Putusan PN dan PT, Netty Ajukan Banding ke MA Terkait Hak Waris

Sebarkan artikel ini
PN PT

BERITABANGSA.ID – PALU – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng) belum lama ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pada tanggal 15 Februari 2023, Pengadilan Negeri Palu mengeluarkan putusan perdana. Putusan itu memenangkan penggugat dalam Perkara Nomor 107/pdt.G/PN.Pal. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Putusan PT Sulteng.

Tergugat dari perkara tersebut merasa khawatir atas pertimbangan hakim karena dinilai terkesan mengabaikan bukti dan saksi yang dihadirkan pada saat sidang.

Dengan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri, tergugat menyoroti beberapa pertimbangan hakim terkesan mengabaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tergugat, sehingga memberikan alasan yang jelas untuk mendukung putusan tersebut.

“Hal ini menimbulkan keprihatinan serius tentang keadilan proses peradilan,” ungkap
tergugat, Netty Kalengkongan. Ia didampingi kuasa hukumnya Rukly Chahyadi & Rivkiyadi, Sabtu (3/6/2023).

Netty sendiri merupakan tergugat atas perkara hak waris. Ia adalah seorang pendeta di Kota Palu.

Netty Kalengkongan sedang menghadapi gugatan dari Sari Indah Puspita Sari Chowindra.

Sari diduga merupakan anak angkat Elisabeth Kalengkongan, kakak kandung Netty.

Gugatan tersebut berhubungan dengan klaim Sari sebagai ahli waris atas rumah yang ditinggali Netty dan diwariskan oleh Elisabeth.

Netty menjelaskan, bahwa sebelum kakaknya meninggal pada tahun 2016, kakaknya meminta Netty untuk menjaga rumah tersebut.

Netty telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun, mediasi yang dilakukan tidak mencapai kesepakatan karena Sari selalu diwakili oleh penasihat hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *