Terkini

Ironis, Dirjen AHU Kemenkum-HAM Sahkan Muktamar IPHI Abal-abal

236
×

Ironis, Dirjen AHU Kemenkum-HAM Sahkan Muktamar IPHI Abal-abal

Sebarkan artikel ini
IPHI
Gambar ilustrasi. Sumber: Kumparan

Dalam laporan dugaan tindak pidana pemalsuan, Buchori melalui kuasa hukumnya Andris, SH menyebut Mantan Menteri Tenaga Kerja (2005-2009) Erman Soeparno dkk, melakukan tindak pidana pemalsuan atau menyuruh melakukan pemalsuan atau memasukkan keterangan palsu dalam Akta Notaris terkait kepengurusan IPHI “abal-abal.”

Menurut ustaz Buchory Muslim, pelaporan ini baru dilakukan sekarang karena memberi  kesempatan kepada Erman Soeparno dan Bambang Irianto untuk bertaubat atas tindakannya yang berusaha membegal IPHI, namun belakangan ini makin keterlaluan.

Erman Soeparno, dkk yang merasa mendapat perlindungan dari surat pengesahan Dirjen AHU melakukan berbagai manuver antara lain mendaftarkan logo IPHI tanpa mandat, melakukan kriminalisasi pengurus pusat dan daerah yang sah terkait penggunaan logo IPHI, dan mengurus izin domisili palsu.

Menurut Buchory Muslim, untuk menjaga marwah lembaga kepresidenan dan hak konstitusionil, pengurus IPHI telah melakukan beberapa kali pertemuan klarifikasi dengan Dirjen AHU dan menyampaikan surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memohon, pembatalan dan pencabutan surat nomor AHU.0000881.AH.02.08 tahun 2021, tanggal 15 Juni 2021, dan menyetujui serta mengesahkan perubahan AD IPHI dan Kepengurusan IPHI 2021-2026 yang sah hasil Muktamar VII IPHI, Surabaya.

Namun hingga saat ini tidak mendapatkan tanggapan apapun, sehingga mengabaikan azas-azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sesuai asas hukum contrarius actus adalah asas yang menyatakan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.

Dalam hal ini, Dirjen AHU berwenang dan berkewajiban untuk membatalkan dan mencabut surat nomor AHU.0000881.AH.02.08 tahun 2021, tanggal 15 Juni 2021, setelah mengetahui bahwa keputusan TUN yang diterbitkan berdasarkan keterangan palsu dalam akta autentik. Namun tidak dilakukan.

“Oleh karena itu dengan sangat berat hati Pengurus Pusat IPHI melaporkan Erman Soeparno, dkk ke Polda Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 266, yakni menyuruh memasukan keterangan palsu dalam Akta Autentik, Akta Notaris No. 3, tanggal 14 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Haji Zafrullah Hidayat,” kata Buchory Muslim.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60