Peraturan dan UU

Perkataan Staff Lesafree Bululawang, Wartawan Seperti Preman Berbuntut Panjang

73
×

Perkataan Staff Lesafree Bululawang, Wartawan Seperti Preman Berbuntut Panjang

Sebarkan artikel ini
Staf Lesafree
Lukman jurnalis dari media Suara Media Nasional (kanan) bersama kuasa hukumnya Dedy Sutejo (kiri) usai pelaporan di Kepolisian Resort Malang

BERITABANGSA.ID -BMALANG – Perkataan Nur, staff Lesafree Bululawang yang menyamakan wartawan seperti preman berbuntut panjang.

Hal itu menyusul adanya pelaporan yang dilakukan salah satu jurnalis ke Kepolisian Resort Malang Jumat (2/6/2023) siang.

Scroll untuk melihat berita

Pelaporan itu dilakukan oleh Wartawan Suara Media Nasional, Yohanes Lukman Adi Winoto ke Polres Malang dengan delik aduan perkara pencemaran marwah kejurnalistikan.

Lukman menyampaikan pelaporan dimaksudkan agar memberikan efek jera dan tidak terulang kembali menimpa wartawan yang sedang bertugas.

“Saya ke Polres Malang bertujuan untuk melaporkan saudara Nurhayati selaku Staf PT.Lesaffre Sari Nusa terkait pernyataannya yang menyinggung saya yang berprofesi sebagai Jurnalistik dari SMN News yang di samakan sebagai preman,” kata Lukman, di Mapolres Malang.

Menurutnya kejadian itu sangat disayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati. Kejadian seperti itu merupakan penghinaan terhadap suatu profesi.

“Saya sangat menyayangkan apa yang dikatakan Nurhayati kemaren (Rabu, 31/5), itu sudah menghina profesi kiita,” beber Lukman.

Sementara itu kuasa hukum pelapor, dari DS LAW OFFICE, Dedy Sutejo, menyampaikan, “terkait laporan teman-teman media yang salah satu rekan kita saudara Lukman, ini tadi sudah masuk dalam laporan pengaduan yang mana tadi juga sudah diterima dengan baik mulai dari SPKT sampai ke Reskrim dan sudah ditindak lanjuti,” ungkap Dedi.

Dedi kuasa hukum dari Lukman menambahkan, sementara nanti akan disidik sesuai SOP Polri, yaitu penyidikan dan lidik kemudian nanti dilihat apa yang akan dilakukan oleh PT yang dilaporkan.

“Hari ini sudah jelas bahwasannya rekan kita jurnalis judul pasalnya 310 dan 315 kita sangkakan ,dimana kata mengumpat ada kata-kata tidak menyenangkan dan dasar bukti sudah ada media, video dan foto,” pungkasnya.

Selain dari jurnalis yang melakukan pelaporan pada pihak kepolisian, organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) melayangkan surat somasi ke pihak perusahaan Lesafree yang berada di Bululawang Kabupaten Malang.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *