Selain Maskur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Kedua tersangka ini berinisial SD (62) dan MB (58). SD selaku distributor pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito, sedangkan MB sebagai pengecer pupuk bersubsidi dan Ketua KUD Dewi Sartika Sumobito.
Namun pada saat proses penyelidikan berlangsung salah satu tersangka yakni SD mengembalikan uang kerugian pada Kejaksaan Negeri Jombang, sebesar Rp200 juta.
Kepala Kejari Kabupaten Jombang Tengku Firdaus mengatakan perkembangan kasus dugaan korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito, Dinas Pertanian 2019 masih dalam tahap pemberkasan.
“Ini masih dalam proses pemberkasan, berkas perkara dilakukan jaksa penyidik. Dan pada saat proses penyelidikan berjalan, satu tersangka SD mengembalikan uang sebesar 200 juta pada penyidik. Untuk dititipkan sebagai barang bukti,” lanjut Kajari Jombang.
Lebih lanjut Kajari menyebut bila total kerugian negara pada kasus yang melilit 2 tersangka itu sebesar Rp400 juta.
“Kerugian negara sekitar Rp491 juta, dan nanti perkembangannya kita lihat seperti apa,” terang Kajari.
Disinggung apakah dampak dari tindakan tersangka yang telah mengembalikan kerugian negara. Kajari menyebut tindakan tersebut akan menjadi pertimbangan penyidik nantinya.
“Jadi pertimbangan kita. Jadi kita himbau, inti deliknya kan untuk mengembalikan kerugian negara. Jadi proses pengungkapan perkara korupsi ini kan bagaimana kita memulihkan keuangan negara,” paparnya.
“Jadi kita hargai itikad baik dari salah satu tersangka mengembalikan. Dan nanti jadi bahan pertimbangan buat kita dalam menentukan tuntutan. Dan proses tetap berjalan,” lanjutnya.
Perlu diketahui selain kasus dugaan korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu, Kejari Jombang juga menerima pengembalian uang kerugian negara dari salah satu perkara korupsi rabat beton di Kecamatan Diwek sebesar Rp51 juta.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id