Publik Service

Unit Kamsel Gencar Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

109
×

Unit Kamsel Gencar Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
Tertib lalu lintas
Kepala Unit Kamsel Satuan Lalu Lintas, Ipda Hadi Sutomo Himbau Masyarakat Tertib Lalu Lintas

BERITABANGSA.ID – BLORA – Polres Blora – Dalam rangka mendukung TNI manunggal masuk desa (TMMD) Sengkuyung tahap I di Desa Tunjungan, unit keamanan dan keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas Polres Blora, mengeluarkan larangan kendaraan memakai knalpot brong.

Sosialisasi larangan itu dikemas dalam forum pembinaan, dan pendidikan masyarakat tentang tertib lalu lintas kali ini yang digelar di Balai Desa Tunjungan, Kamis (25/5/2023).

Kepala Unit Kamsel Satuan Lalu Lintas, Ipda Hadi Sutomo, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat selalu tertib dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

“Pentingnya tertib lalu lintas itu akan menumbuhkan kesadaran tertib di jalan, sehingga kita sama-sama mampu mengendalikan dan mengurangi risiko kecelakaan baik diri sendiri, keluarga dan tetangga,” terangnya

Sekaligus menginformasikan bahwa penggunaan knalpot brong dilarang karena sangat mengganggu lingkungan, apalagi di waktu malam hari saat orang sedang beristirahat.

“Kita sering razia dan operasi khusus knalpot brong. Selain bising, tak standart, mengganggu pengendara lain, lingkungan, juga mengganggu pengguna jalan lain,” ujarnya.

Kegiatan kali ini dihadiri oleh Koramil Tunjungan, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, undangan dan warga Desa Tunjungan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

 

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60