Kriminal

Ratusan Pendekar yang Bikin Onar di Jombang Diamankan, 8 Orang Sudah Berbaju Tahanan

140
×

Ratusan Pendekar yang Bikin Onar di Jombang Diamankan, 8 Orang Sudah Berbaju Tahanan

Sebarkan artikel ini
Bikin onar
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, saat gelar konferensi pers. Foto : Faiz

BERITABANGSA.ID-JOMBANG – Belum sampai 24 jam, unit Satreskrim Polres Jombang mengusut tuntas gerombolan perguruan silat yang kembali bikin onar di wilayah Kabupaten Jombang semalam.

Dari hasil penyelidikan, terdapat 119 pendekar dari berbagai perguruan silat diamankan di Mapolres Jombang pada Kamis (25/5/2023) siang.

Ratusan orang yang diamankan itu, terlibat dalam konvoi yang membawa senjata tajam hingga melakukan pengerusakan. Dari ratusan orang yang diamankan, polisi menetapkan 8 orang tersangka.

Ke 8 tersangka itu kini sudah berbaju tahanan. Dari sejumlah tersangka, terdapat 3 orang yang diambil Polres Sidoarjo dengan dugaan yang jadi pemicu keributan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

“Jadi rombongan arak-arakan itu sudah disinyalir dari Sidoarjo. Makanya ada 3 orang tersangka yang kami amankan, diambil Polres Sidoarjo. Dari Sidoarjo, konvoi perguruan silat ini berlanjut ke wilayah Mojokerto dan di Kabupaten Jombang,” ujar AKP Aldo Febrianto Kasatreskrim Polres Jombang kepada wartawan.

Di Kabupaten Jombang tepatnya wilayah utara sungaI Brantas, mereka melakukan konvoi dengan menggunakan knalpot bising dan melemparkan batu sembarangan. Lantas warga terganggu dan keluar, sehingga terjadilah keributan semalaman.

Tak sekadar warga biasa, anggota kepolisian juga disebutkan jadi korban saat hendak melakukan pengamanan. Selain itu, kendaraan pengguna jalan hingga mobil dinas kepolisian juga jadi korban alami kerusakan dari huru-hara para pendekar.

“Dari situ kami mengamankan 119 oknum perguruan silat itu, 98 laki-laki dan 9 perempuan dari anggota IKSPI Kera Sakti. Kemudian 7 laki-laki anggota PSHW. Mereka ini kita amankan di Kecamatan Kudu dan Ploso dini hari tadi,” jelas AKP Aldo saat konferensi pers di halaman kantor Satreskrim Polres Jombang.

Dari itu polisi kemudian melakukan pemilihan. Hingga akhirnya menerbitkan enam LP (laporan polisi). Dari situ sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan ke-depannya disampaikan AKP Aldo, akan ada tersangka baru.

“Selain dari Jombang, ada sejumlah tersangka berasal dari Kediri. Tapi tidak sampai di sini saja, jadi kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Pemeriksaan masih terus kita lakukan,” tegasnya.

Atas kelakuannya yang bikin suasana warga Jombang mencekam semalaman, para tersangka kini telah mendekam di balik jeruji tahanan. Untuk pasal yang dijerat bervariasi, mulai dari pengeroyokan hingga pembawaan senjata tajam.

“Tersangka kita jerat pasal berbeda. Ada pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam,” pungkasnya.

Sekadar diketahui sebelumnya bahwa, Ketenangan warga di kawasan utara sungai Brantas, Kabupaten Jombang, berubah jadi mencekam, Rabu (24/5) hingga Kamis (25/5/2023) dinihari.

Pemicunya diduga dari huru hara gerombolan pendekar. Akibatnya motor warga dibakar, hingga mobil dinas kepolisian alami kerusakan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *