Peraturan dan UU

Oknum ASN Satpol PP Jombang Diringkus Polisi, Tipu Pegawai Modus Mutasi Jabatan

102
×

Oknum ASN Satpol PP Jombang Diringkus Polisi, Tipu Pegawai Modus Mutasi Jabatan

Sebarkan artikel ini
Oknum ASN
Tampak pelaku kasus mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Jombang saat diamankan pihak kepolisian di Mapolsek Jombang Kota. Foto : Faiz

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Satpol PP Jombang, diamankan unit Reskrim Polsek Jombang Kota.

Adalah Rudi Lestari (44). Oknum ini terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok mutasi jabatan di wilayah Pemerintah Kabupaten Jombang.

Scroll untuk melihat berita

Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo menceritakan bahwa, peristiwa itu bermula dari tersangka menawarkan terhadap korban, yakni Ani Kurniawati.

Korban yang merupakan pegawai di Pemkab Jombang itu ditawari mutasi jabatan dari Dinas Kesehatan ke Inspektorat.

“Jadi pada 15 Juni tahun 2022 kemarin, terlapor menjanjikan bisa memutasi jabatan itu dalam waktu 6 bulan. Selain itu terlapor ini meyakinkan punya kenalan yang bisa melakukan itu,” ujar AKP Soesilo kepada wartawan pada Kamis (25/5/2023) sore.

Dari situ lantas pelapor menerima tawaran tersangka dengan memberikan uang sesuai yang diminta total 30 juta rupiah.

Hal itu dibuktikan dari kuitansi penerimaan yang dilengkapi tanda tangan dan bermaterai.

“Awalnya pelapor ini menyerahkan uang sebesar 10 juta, kemudian menyerahkan lagi 20 juta jadi totalnya 30 juta. Namun hingga sekarang, belum ada mutasi jabatan. Dan terlapor juga tidak bisa mengembalikan uangnya, sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Jombang Kota ini,” katanya saat gelar konferensi pers di halaman Mapolsek Jombang Kota.

Aksi bujuk rayu pelaku yang merupakan warga Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Jombang ini berakhir setelah ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (24/5/2022) di kantornya.

Saat ini, Rudi telah mendekam di sel tahanan Polsek Jombang.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kuitansi penerimaan uang dari korban dengan bermaterai 10.000 dan lembar print out screenshot pesan WhatsApp antara korban dan pelaku.

“Pelaku kita jerat pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *