Publik Service

DP3A Malang Bentuk Satgas PPA Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

175
×

DP3A Malang Bentuk Satgas PPA Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
Satgas PPA
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang drg Arbani Mukti Wibowo

BERITABANGSA.ID-MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo, mengatakan, keberadaan Satgas itu sangat dibutuhkan untuk mencegah, serta melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

Scroll untuk melihat berita

“Kita terus memberikan edukasi pada semua, dengan meminta legalitas mereka dari bina lembaga, kalau itu pondok ya harus ada penugasan dari pondok tersebut sebagai Satgas PPA di pondok, di sekolah, desa maupun kecamatan ya harus minta penugasan dari pimpinannya,” ujarnya, Kamis (25/5/2023).

Arbani berharap setelah ada penunjukan Satgas PPA tersebut menjalankan pencegahan dan sebagai pendamping pada kasus kekerasan pada perempuan dan anak.

“Nantinya Satgas yang mendapatkan penugasan di lembaga tersebut kita berikan edukasi bagaimana dia sebagai penyuluh dan pengawasan,” beber Arbani.

Selain mencegah timbulnya kekerasan, Satgas juga bisa menjadi pendamping serta bisa menjadi pembimbing atau konselor setelah diberikan pelatihan konselor.

“Pelantikan konselor ini, kita akan bekerja sama dengan himpunan Psikologi Indonesia yang pelatihannya memakai standar dari HIMPSI dan mendapatkan sertifikat dari organisasi HIMPSI,” beber Arbani.

Konselor juga berkewajiban menjadi pembimbing di konflik rumah tangga.

“Bila terjadi konflik suami-istri atau konflik orang tua dengan anak maka konselor ini bisa memberikan konseling kepada mereka ,harapannya supaya tidak terjadi kekerasan ,dan pencegahan yang kita utamakan,” ungkap Arbani.

Sampai saat ini pihaknya sudah memberikan pelatihan pada 33 Satgas yang berada di 33 kecamatan yang nantinya bisa ikut pelatihan konselor.

Untuk menjadi konselor atau pendamping membutuhkan operasional, pada tingkat kecamatan operasional bisa usulkan ke DP3A namun untuk tingkat desa,sekolah dan lembaga atau pondok operasionalnya mandiri, kalau dari desa anggaran operasional bisa dari anggaran DD dan ADD, sedangkan sekolah atau pondok anggarannya dari sekolah dan lembaganya.

“Harapannya Pemerintah Kabupaten Malang melalui DP3A ini ke depannya minimal satu kecamatan ya ada konselor dan sekian desa ada satu konselor, adapun konselor ini nanti tidak mampu memberikan konseling kepada keluarga yang membutuhkan maka konselor ini akan melakukan kordinasi ke HIMPSI melalui DP3A Kabupaten Malang untuk bisa menetapkan psikolog pada kita, tetap secara teknis konseling dengan standart HIMPSI,” pungkasnya

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *