Peraturan dan UU

Buang Limbah Sembarangan, LBSI Akan Somasi PT Chiel Jedang

102
×

Buang Limbah Sembarangan, LBSI Akan Somasi PT Chiel Jedang

Sebarkan artikel ini
Truk limbah
Salah satu truk tanki limbah sedang mengoplos bahan kimia dibuang ke lahan pertanian dan saat kunjungan komisi B DPRD Lumajang ke TPA

BERITABANGSA.ID – LUMAJANG – Pencemaran lingkungan di Lumajang mulai mengancam. Limbah industri dan sampah pabrik penyumbang tertinggi.

Apalagi pembuangan limbah industri dilakukan di tempat sembarangan.

Scroll untuk melihat berita

Kondisi di Lumajang ini jadi sorotan tajam lembaga swadaya masyarakat Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LSM LBSI).

Ketua LSM LBSI Lumajang, Haji Romli Efendi, mengatakan penyebab pencemaran lingkungan utama adalah limbah dan sampah hasil aktivitas manusia.

“Semisal dari industrialisasi, urbanisasi, dan pertambangan. Eksplorasi nomor satu penyebab pencemaran lingkungan global, baik negara maju maupun berkembang sama-sama menanggung beban,” katanya, Rabu (24/5/2023) siang.

Jika dibiarkan dampak pencemaran lingkungan akan terus menjadi polusi tanah, air, udara, dan ĺingkungan.

“Penyebab pencemaran lingkungan di tanah karena masuknya bahan kimia berbahaya semisal insektisida, dan pestisida,” beber mantan anggota DPRD 2004 – 2009 ini.

Aksi liar pembuangan limbah industri pertambangan, semisal membuat tanaman dan tanah tidak lagi subur.

“Semisal PT Cheil Jedang Indonesia (PT CJI), membuang limbah pabriknya ke lahan pertanian, yang mencemari lingkungan dan merusak unsur hara tanah, meskipun cairan itu dicampur pupuk urea dan NPK,” keluhnya.

PT CJI adalah pabrik penghasil MSG, serta pakan ternak, dan pupuk organik tersebut, termasuk perusahaan yang patuh terhadap regulasi, termasuk ketentuan tentang pengolahan limbah.

PT CJI juga merupakan salah satu perusahaan yang mendapatkan sertifikat biru. Artinya, PT CJI merupakan perusahaan yang baik dalam pengelolaan limbah.

“Namun demikian, PT CJI, masih sering mendapatkan kritikan, tidak mampu mengelolah limbah cair secara baik,” tambahnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan kirim somasi kepada PT CJI terkait aktivitas pembuangan limbah ke lahan pertanian terutama di wilayah Kabupaten Lumajang.

Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang, juga iķut menyoroti fakta itu.

Kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang, Abdul Rahman Saleh, sekitar 40 persen sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA) Lempeni, mayoritas sampah makanan.

“Kami Komisi B dan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, sempat monitor terkait pengelolaan sampah di TPA Lempeni Tempeh di lahan seluas 6,69 hektare tersebut,” ungkapnya.

“Potensi timbunan sampah Kabupaten Lumajang sebesar 502 ton perhari dan sampah yang tertangani atau di TPA sebesar 36,4 persen atau 183 ton perhari (data per April 2023),” jawab politisi PKB ini.

Pada 2024, kata Abdul Rahman Saleh, DLH Kabupaten Lumajang, akan menuyusum kajian perluasan sel II (Dokumen DED dan AMDAL), mengingat kondisi sel I sudah overload.

Terkait penataan pasar baru di Kecamatan Pasirian dengan total 80 kios dan 22 los akan diserahterimakan ke pedagang Juli 2023.

“TPA Lempeni merupakan TPA yang didesain untuk mengelola sampah standart Sanitary Landfill sekaligus tempat edukasi pengelolaan sampah,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *