Publik Service

Lahan Gogol Gilir Diserobot Pengembang, Petani Urangagung Kembali Protes

231
×

Lahan Gogol Gilir Diserobot Pengembang, Petani Urangagung Kembali Protes

Sebarkan artikel ini
Gogol gilir
Petani Gogol Gilir Kelurahan Urangagung Kecamatan Sidoarjo saat Unjuk Rasa Dilokasi Lahan yang Dikuasai oleh PT Citra Sekawan Mandiri

BERITABANGSA.ID-SIDOARJO– Petani gogol gilir Kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, kembali melakukan protes kepada pengembang PT Citra Sekawan Mandiri.

Pasalnya, para petani tidak bisa lagi bertani di sawah gogol yang biasa dia garap.

Scroll untuk melihat berita

Sembilan petak sawah gogol yang biasa ditanami (tandur) sudah diuruk oleh pengembang perumahan PT CSM.

Padahal, delapan petani gogol tersebut menggantungkan hidupnya dari hasil menggarap lahan tersebut.

Sekarang lahan sawah tersebut tidak dapat ditanami lagi, karena sudah diuruk.

“Wayahe tandur sawahku …!! koen uruk. Berantas Mafia Tanah. Pak Jokowi, Pak Mahfud Pak Sigit Kami Butuh Keadilan.”

Begitulah isi salah satu spanduk para petani saat melakukan protes pengurukan lahan sawah gogol mereka, Senin (22/5/2023).

Rahmad Hadi, salah satu perwakilan petani menjelaskan sawah gogol gilir itu merupakan satu-satunya mata pencaharian para petani setempat.

Melihat kondisi saat ini para penggarap sawah ini bersikeras untuk mempertahankan sawah tersebut.

“Karena hanya lahan sawah ini yang menjadi mata pencaharian para petani, untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” jelas Rahmad Hadi.

Hadi melanjutkan, sebelumnya antara petani dan pihak pengembang sudah pernah melakukan mediasi. Hasilnya tidak ada titik temu.

“Keinginan petani ingin mengelola sawah garapannya. Sedangkan pengembang bersikeras menguruk lahan garapan petani,” ungkap Hadi.

Dari data yang dihimpun dari Rmol Jatim, sebelumnya lahan gogol gilir digarap sama 106 petani.

Namun seiring berjalannya waktu, sawah gogol gilir terus berkurang karena sudah beralih fungsi.

Sehingga hanya tinggal sekitar 8 petani gogol gilir yang tetap ingin mempertahankan sawahnya. Karena mereka punya hak berupa letter C dan diperkuat surat pengesahan dari Lurah Urangagung.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *