Humanity

7 Tahun Cari Keadilan, Pria Kalilom Ini Tetap Gigih Raih Haknya

115
×

7 Tahun Cari Keadilan, Pria Kalilom Ini Tetap Gigih Raih Haknya

Sebarkan artikel ini
Kalilom
Mochammad Saleh (pakai jaket), terdampak korban bangunan Kalilom Lor

BERITABANGSA.ID-SURABAYA – Kasus bangunan rusak di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni No. 50, Surabaya, hingga kini belum ada titik terang.

Mochammad Saleh, selaku korban perusakan, masih terus mencari dukungan untuk mendapatkan keadilan.

Scroll untuk melihat berita

Dia mulai berjuang lewat parlemen, hearing, mediasi kepada DPRD Kota Surabaya, sampai kini dia didampingi Muwadzib, SH & Partners.

Beberapa kali hearing yang dilakukan oleh Komisi C DPRD Kota tidak membuahkan hasil yang memuaskan hati Mochammad Saleh.

“Saya tidak tahu harus bagaimana lagi, yang sekarang ini, saya didampingi advokat karena ada temuan baru,” tutur Soleh ujarnya kepada Beritabangsa.id, Jumat (19/5/2023).

Menurutnya, usai hearing dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya, terjadi penyegelan rumah milik Darmanto, namun hanya sebatas segel saja, aktivitas di rumah itu masih ada hingga saat ini.

Padahal, bukti-bukti bahwa bangunan milik Darmanto yang tidak layak dan tidak sesuai prosedur itu sudah ada.

“Saya ada berkasnya, bahwa bangunan tersebut tidak layak, ini yang melakukan tim ahli, bukan main-main,” jelasnya.

Ia menyebut, dengan bukti baru itu ia bersama advokat Mamad Muwadzib & Partners melayangkan kembali surat keberatan hasil penyelidikan ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, 4 April 2023.Kalilom

Menurut Mamad, sebagai indikator akan terpenuhi adanya peristiwa pidana hasil pengumpulan bahan keterangan dan telaah formal yuridis penyidik, maka pihaknya memohon agar penanganan atau penyelidikan pengaduan kliennya dibuka kembali.

“Kami ajukan surat pembongkaran, menindaklanjuti pengajuan surat pelaporan atau pengaduan masyarakat dengan nomor 085/MMP/V/2023 tanggal 8 Mei 2023, Advokat Mamad Muwadzib & Partners mendatangi kantor Satpol-PP Kota Surabaya,” ujarnya.

Melalui kuasa hukumnya, korban terdampak pembangunan milik Darmanto, meminta Pemkot Surabaya membongkarnya.

“Hal ini karena rumah tersebut tidak memiliki IMB dan tidak sesuai dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK),” jelas Mamad Muwadzib pada Beritabangsa.id.

Mamad menekankan, Pemerintah Kota Surabaya tak main-main dalam perkara kerusakan bangunan di Kalilom Lor ini.

Dia pun berharap melalui Satpol-PP agar segera melakukan pembongkaran.

“Jangan sampai roboh, yang berakibat fatal hingga menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.

Mamad menyampaikan agar rumah yang disegel itu tidak dihuni terlebih dahulu hingga upaya permohonan teknis pembongkaran disetujui.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *