BERITABANGSA.ID-MALANG – Sosialisasi gempur rokok dan cukai rokok ilegal terus dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang, Rabu (17/5/2023) malam.
Kali ini, Satpol PP bersama Bea Cukai Malang, menggelar sosialisasi pemberantasan peredaran rokok dan cukai ilegal kepada masyarakat.
Sosialisasi Undang-undang bidang cukai itu dikemas berbeda, yakni dikemas pesta rakyat tradisi ritual petik kopi Bangelan dan penampilan tari tradisional kuda lumping di lapangan Kebun PTPN XII Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, dan Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengaku kedatangannya di tengah masyarakat Bangelan, adalah untuk menambah pengetahuan masyarakat.
“Saya bersama Kantor Bea Cukai, akan memberi pengetahuan soal cukai ilegal atau cukai palsu,” kata Firmando.
Mantan Kepala BPBD ini, mengatakan kenapa pengetahuan soal cukai sangat diperlukan untuk masyarakat, hal itu karena dari hasil cukai rokok, uangnya akan kembali ke masyarakat.
“Jadi, ketika rokok yang dibeli itu memakai cukai palsu, maka hasil cukai tidak masuk ke kas negara.
“Nah, itulah makanya kita perangi rokok ilegal atau cukai palsu,” imbuhnya.