Berita Utama

Ada Tandatangan Kades dan Sekdes Sukosari Jember di Akta Tanah yang Diduga Palsu

702
×

Ada Tandatangan Kades dan Sekdes Sukosari Jember di Akta Tanah yang Diduga Palsu

Sebarkan artikel ini
Kades sekdes Sukosari
Sekdes Sukosari, Zaenuddin, saat diwawancarai awak media. (Foto: Zainul Hasan/Beritabangsa.id)

Kemudian beberapa hari setelah pertemuan itu, tepatnya pada Sabtu, 4 Maret 2023, wartawan Beritabangsa.id mendapatkan informasi bahwa ternyata masih ada satu saksi lagi yang masih belum dipanggil oleh penyidik, yakni Camat Sukowono era 2022, Joni Pelita.

Sontak publik kembali mempertanyakan, apa alasan atau kendala yang ditemui penyidik, sehingga hampir setahun lamanya Joni Pelita belum juga dipanggil, padahal ia merupakan saksi mahkota pada perkara ini.

Tak mau menyia-nyiakan waktu, saat itu juga wartawan langsung menghubungi Joni Pelita via WhatsApp, untuk menkonfirmasi.

Namun sayangnya, yang bersangkutan kala itu nampaknya tidak berkenan memberikan jawaban atau keterangan apapun.

Di waktu yang sama, penyidik Polres Jember Briptu Reistra Kriswandanu, juga tak menjawab upaya konfirmasi wartawan via WhatsApp.

Hal itu lagi-lagi membuat publik bingung, bahkan mereka mendesak penyidik Polres Jember untuk segera melakukan pemanggilan terhadap saksi mahkota, Joni Pelita.

Di tempat terpisah, Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, juga mulai angkat bicara mengenai kasus tersebut.

Menurutnya, dugaan tentang akta tanah palsu di Desa Sukosari terbukti benar, setelah ia melakukan serangkaian pemeriksaan dari tingkat desa hingga kecamatan.

Ratno juga telah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat.

Kemudian, pada Senin, 6 Maret 2023, Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi Hasanudin, ketika ditemui kembali oleh awak media, berjanji bakal melakukan pemanggilan secepatnya terhadap Joni Pelita.

Benar saja, seakan tak menyepelekan janji dengan siapapun, bahkan tanpa menunggu hari berganti, mantan Kanit Laka Polres Jember ini langsung bergegas menepati janjinya dengan melakukan pemanggilan terhadap Joni Pelita, berselang beberapa jam pasca dikonfirmasi awak media.

Dengan dipanggilnya Joni Pelita, maka genap sudah semua saksi terkait laporan pembuatan akta tanah yang diduga tak sesuai prosedur tersebut.

Namun sayangnya, meski semua saksi sudah dipanggil sejak beberapa bulan lalu, nampaknya masih belum ada tanda-tanda dari penyidik Polres Jember, untuk melakukan gelar perkara apalagi berbuat lebih jauh ke penetapan tersangka.

Lagi-lagi publik dibuat heran dengan sikap penyidik Polres Jember, yang terkesan mengulur-ulur waktu untuk menghindari gelar perkara.

“Apa yang ditunggu penyidik?” ucap salah seorang warga Desa Sukosari, M Syarif, kepada Wartawan Beritabangsa.id pada Kamis, 11 Mei 2023.

Tanda tanya besar dari warga tersebut masih belum juga terjawab, mengingat penyidik Polres Jember Briptu Reistra Kriswandanu, maupun Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, tak menjawab upaya konfirmasi awak media via WhatsApp hingga berita ini ditulis pada Minggu, 14 Mei 2023.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60