Pada akhirnya hal tersebut sangat merugikan petani dan
masyarakat secara umum.
“Disinilah peranan APIP dan APH di daerah agar penegakan aturan-aturan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bisa terus didorong,” tuturnya.
Irjen Kementan, Jan Samuel Maringka menambahkan pihaknya terus berupaya meningkatkan pengawalan terhadap program pembangunan pertanian.
Salah satu langkah yang diambil dengan melakukan kolaborasi melalui Program Jaga Pangan, Jaga Masa Depan.
Rakorwas yang dilakukan ini juga untuk membangun sinergi antara aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan Aparat penegak Hukum (APH) dalam melakukan pengawasan internal pemerintah, sekaligus mewujudkan program menjaga pangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jan Maringka mengatakan kolaborasi dan sinergi yang baik antara Kementan khususnya APIP dengan Pemerintah daerah serta unsur APH di daerah cukup efektif untuk mendukung keberhasilan pembangunan pertanian.
Komitmen bersama ini menjaga pertanian sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan dalam rangka ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan.
Alih fungsi lahan pertanian pangan yang terjadi ini dapat mengancam
kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan sesuai yang diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kedepannya, lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan ini dapat terus dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.