Publik Service

Kendaraan Sound System di Jombang Resahkan Warga, Polisi pun Bertindak

43
×

Kendaraan Sound System di Jombang Resahkan Warga, Polisi pun Bertindak

Sebarkan artikel ini
Sound System
Tampak polisi dari Satlantas Polres Jombang ketika memberhentikan kendaraan pengangkut sound system di Jalan KH Wahid Hasyim Jombang. Foto : Faiz

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Warga Jombang kerap melapor ke Polisi karena merasa terganggu oleh aktivitas kendaraan pengangkut sound system. Polisi pun bertindak.

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto mengatakan kendaraan membawa pengeras suara itu dipakai keliling Jalan Raya untuk membangunkan sahur.

Suara bising dan menggelegar dinilai mengganggu ketenangan masyarakat. Oleh karena itu pihaknya menggelar patroli untuk menindak kendaraan berpengeras suara itu.

“Itu komplain dari masyarakat karena mengganggu. Kedua, menghindari konflik di jalan. Terus ketiga, mengganggu lalu lintas di jalan. Maka kita lakukan penindakan,” terangnya, Selasa (18/4/2023).

Patroli yang dilakukan membuahkan hasil. Salah satu kendaraan roda tiga pengangkut sound system saat melintas di Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa, pukul 02.00 WIB, dihentikan.

Tosa bernopol S 6357 WAA yang dikendarai Susilo (35), warga Kecamatan Jombang itu pun ditilang.

Kendaraan itu dijerat pasal 288 ayat 1 Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

“Penindakan hukumnya kita tilang. Kita amankan di Satlantas beserta sound systemnya,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *