Peraturan dan UU

Muncikari Pijat Plus-plus Digrebek Polisi di Warkop Jombang

233
×

Muncikari Pijat Plus-plus Digrebek Polisi di Warkop Jombang

Sebarkan artikel ini
Muncikari
Tampak tersangka UZ, sebelah kanan perempuan yang berambut panjang. Foto : Faiz

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, berhasil meringkus UZ (54), tersangka muncikari pijat plus-plus di Jalan Raya Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Panti pijat plus-plus ini berkedok warung kopi. Di dalamnya ada lorong pintu menuju dua kamar untuk pijat esek-esek ini.

Setelah mengantongi informasi dari laporan warga itu, polisi lantas langsung melakukan penggerebekan ke lokasi Senin (2/3/2023) pukul 13.30 WIB.

“Benar, di kamar ada seorang terapis sedang melayani pria hidung belang. Si pria minta berhubungan, tapi terapisnya menolak. Akhirnya cukup masturbasi sampai keluar,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Selasa (11/4/2023) siang.

Polisi langsung mengamankan UZ, perempuan pengelola panti pijat plus-plus ini.

Menurut tersangka UZ, tarifnya adalah Rp100 ribu untuk layanan pijat dan onani.

“Dari 100 ribu itu, tersangka dapat Rp50 ribu dari setiap ada pasien. Di sini polisi menyita barang bukti seprei, sarung, tisu, lotion dan uang Rp100 ribu. Rupanya bisnis panti pijat berkedok warkop ini sudah sejak Februari 2021. Sempat tutup pada Agustus 2021 karena tersangka tak ada terapis,” jelasnya.

Di awal 2023 ini, emak-emak berusia 54 tahun ini kembali membuka panti pijat plus-plus itu.

Cara melancarkannya, emak-emak yang kini berbaju oranye bertuliskan tahanan ini menawarkan layanan pijat plus-plus kepada semua pelanggan di warkopnya.

UZ muncikari ini akhirnya harus berurusan dengan polisi dan kini sudah mendekam di tahan Polres Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo menyebutkan tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP.

“Terjerat pasal 296 KUHP, dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60