Nantinya, BB berupa 2 unit Speaker Toa akan dikembalikan kepada korban atas nama Sinowardi alias Tris, sedangkan 1 unit Ketapel akan disita kemudian dimusnahkan.
“Sedangkan yang meringankan tuntutan, terdakwa Sutono belum pernah dihukum dan berkebutuhan khusus. Saksi juga telah memaafkan Terdakwa,” ucap Putu kepada majelis hakim.
Usai JPU membacakan tuntutan, lantas hakim ketua mempersilakan terdakwa Sutono maupun pengacara yang mendampingi untuk memberikan tanggapan terhadap tuntutan tersebut.
Akan tetapi, baik dari terdakwa Sutono maupun pendamping hukum belum bersedia memberikan tanggapan pada kesempatan sidang kali ini, namun akan menanggapinya pada saat gelar pledoi yang dijadwalkan pada Rabu, 12 April 2023 mendatang.
Seusai sidang, pendamping hukum terdakwa Sutono yakni Andrian Febrianto, mengatakan JPU tetap melakukan penuntutan 4 bulan penjara terhadap terdakwa dengan jerat Pasal 363 KUHP tentang tindakan pencurian ini, tentu berdasarkan fakta-fakta yang diyakini oleh JPU melalui keterangan saksi-saksi.
“Pasti kita tanggapi di Pledoi. Mungkin juga kita sanggah di agenda pembelaan yang telah dijadwalkan pada rabu (12/4) depan,” ucap Andrian.
Sementara dasar pertimbangan yang menjadi acuan Andrian untuk melakukan sanggahan, berdasarkan pada keterangan saksi dekat dan juga adanya beberapa kejanggalan pada keterangan saksi pemberat (a change) dalam persidangan.
“Jadi nanti kita korelasikan lagi bahwa memang benar kejanggalan itu. Mudah-mudahan diyakini oleh hakim dan pembelaan kita bisa diterima,” ujarnya.
Terkait tuntutan JPU yang hanya 4 bulan penjara, Andrian berpendapat, itu karena JPU menyesuaikan dengan fakta dan realita yang terjadi.
“Jadi kalau memang kerugian pada korban tidak terlalu besar, maka jaksa wajib menuntut terdakwa dibawah dari hukuman maksimal yang dicantumkan di Undang-Undang,” pungkas Andrian.
Sebelumnya diberitakan, Sutono menjadi terdakwa atas laporan pencurian Speaker Toa oleh Sinowardi, warga Dusun Grugut, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
Hingga saat ini, sidang terdakwa Sutono dengan nomor perkara 110/Pid.B/2023/Pn Jmr, dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Jember Aryo Widiatmoko, sudah memasuki sidang VII.
Sedangkan sidang selanjutnya dengan agenda pledoi, dijadwalkan pada Rabu, 12 April 2023 mendatang.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id