BERITABANGSA.ID – JEMBER – Sidang VII Pengadilan Negeri (PN) Jember dengan terdakwa Difabel tuna rungu wicara atas nama Sutono, warga Dusun Krajan, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berlangsung singkat pada Senin, 10 April 2023.
Sidang yang dimulai pada pukul 11.45 WIB di Ruang Sari PN Jember ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sutono oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jember, Luh Putu Denny Witari.
Diawal persidangan, majelis hakim yang dipimpin Aryo Widiatmoko terlebih dahulu mengecek kondisi kesehatan terdakwa Sutono.
Setelah memastikan kondisi Sutono dalam keadaan sehat dan siap untuk mengikuti sidang, kemudian hakim ketua mempersilakan JPU untuk membacakan tuntutannya.
Dihadapan majelis hakim, JPU membacakan tuntutan yang menyatakan terdakwa Sutono bersalah dan dituntut 4 bulan penjara.
Adapun barang bukti (BB) yang menjadi dasar tuntutan JPU, berupa 2 unit Speaker Toa (pengeras suara) dan 1 unit Ketapel.