Peraturan dan UU

Komisi C Apresiasi Satgas Tambang Lumajang Amankan Penambang Bodong

175
×

Komisi C Apresiasi Satgas Tambang Lumajang Amankan Penambang Bodong

Sebarkan artikel ini
tambang ilegal
pelaku yang sudah diamankan aparat Satgas Tambang

Tersangka sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Lumajang. Atas perbuatanya tersangka melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI nomor 4 tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara [Menambang minerba secara illegal (tanpa izin)] dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) miliar rupiah.

Menurut AKBP Boy Jeckson, Satgas Tambang akan terus bergerak menertibkan tata kelola tambang pasir di Lumajang. Ia memastikan Satgas tidak hanya berorientasi terhadap penegakan hukum, namun juga preventif lewat pendampingan serta konsultasi.

“Di dalam Satgas ini juga ada perwakilan dari Pemerintah Kabupaten yang hadir untuk memberikan edukasi, pendampingan, dan konsultasi terkait pelaku-pelaku tambang atau masyarakat yang akan melakukan pengolahan tambang di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Ia juga memastikan jajaran Polres Lumajang bersama Kodim dan Pemkab Lumajang terus melakukan langkah-langkah komprehensif terkait penambangan pasir.

Tujuannya tak lain agar penerimaan pajak pemerintah terjamin sertabadanya perlindungan dan kepastian usaha bagi penambang pasir legal.

“Kami imbau kepada masyarakat yang ingin melakukan kegiatan-kegiatan penambang tanpa izin agar segera hentikan. Mari silakan berkonsultasi jika ingin melakukan penambangan. Kami siap arahkan dan mendampingi dalam mengurus perizinan kegiatan penambangan yang sah dan resmi,” jelasnya.

Sedangkan Dandim 0821/Lumajang, Letkol Czi Gunawan Indra Y, mengimbau para penambang pasir di wilayah Kabupaten Lumajang untuk melengkapi perizinan yang diperlukan.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Untuk itu saya minta kepada seluruh penambang pasir laksanakan kegiatan tambang itu secara baik serta mematuhi aturan dan melengkapi perizinan yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha,” jawabnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60