Peraturan dan UU

Komisi C Apresiasi Satgas Tambang Lumajang Amankan Penambang Bodong

175
×

Komisi C Apresiasi Satgas Tambang Lumajang Amankan Penambang Bodong

Sebarkan artikel ini
tambang ilegal
pelaku yang sudah diamankan aparat Satgas Tambang

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, Satgas Tambang yang terdiri dari Pemkab Lumajang, Polres Lumajang, Kodim 0821, dan Kejaksaan Negeri melakukan penindakan penegakan hukum.

Tindakan hukum dilakukan karena memang ditemukan ada aktivitas ekplorasi penambangan pasir galian C secara ilegal.

“Di lokasi tambang kami amankan 1 unit ekskavator merek CAT warna kuning serta tiga dump truck yang saat itu sedang melakukan aktivitas,” terang mantan Kapolres Nganjuk ini.

Selain itu, kata AKBP Boy, pihaknya juga menemukan satu bundel Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan dua buku catatan jumlah retase. Dokumen ini dipakai pelaku untuk membuat aktivitasnya seolah-olah dilakukan di lokasi tambang yang sah.

Selain itu Satgas Tambang Pemkab Lumajang juga melakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang diduga terjadi penambangan tanpa izin.

Lokasi dugaan penambangan dengan menggunakan seperangkat alat mesin sedot berupa mesin terjadi di aliran Sungai Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.

“Kami temukan modus dengan menggunakan sedotan. Jadi, ada sedotan dengan menggunakan mesin diesel dan pipa besar dimasukan atau diarahkan kepada alur atau arus sungai kemudian pasir tersebut disedot,” beber AKBP Boy Jeckson.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60