Peraturan dan UU

Komisi C Apresiasi Satgas Tambang Lumajang Amankan Penambang Bodong

174
×

Komisi C Apresiasi Satgas Tambang Lumajang Amankan Penambang Bodong

Sebarkan artikel ini
tambang ilegal
pelaku yang sudah diamankan aparat Satgas Tambang

BERITABANGSA.ID – LUMAJANG – Penangkapan pelaku penambangan pasir ilegal alias bodong, oleh Satuan Tugas (Satgas) Tambang Kabupaten Lumajang, mendapat apresiasi Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, H Suwarno.

Menurut Suwarno, hal itu juga diharap menjadi efek jera bagi pelaku pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Lumajang, agar mematuhi peraturan dan melengkapi izin usahanya.

“Jika ingin berusaha itu harus mematuhi peraturan dan melengkapi izin usahanya, ada NIB, IUP dan WIUP,” paparnya, Senin (10/4/2023) siang tadi.

Ke depan, pihaknya akan terus bergerak memberi masukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dalam memperbaiki tata kelola penambangan pasir di Kabupaten Lumajang ini.

“Para pelaku penambangan pasir di Kota Pisang kami dorong untuk melengkapi perizinan yang dibutuhkan dalam menjalankan usahanya, jangan ilegal atau menabrak hukum,” ungkap politisi PPP ini.

Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson S dikonfirmasi di Mapolsek Candipuro, mengatakan Satgas Tambang telah mengamankan pelaku penambangan pasir ilegal berinisial S (50) di Dusun Curahrejo, Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko pada 17 Maret 2023 lalu.

“Satu tersangka diamankan saat melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Dusun Curahjero. Terungkapnya kasus ini berawal dari patroli petugas usai menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penambangan pasir ilagal di lokasi tersebut,” ujar Kapolres Lumajang.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60