Kemudian untuk penyedia jasa transportasi dan perjalanan wisata diimbau untuk memberikan pelayanan dan jaminan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan penumpang.
Penyedia jasa transportasi diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan pengemudinya serta pastikan terbebas dari penggunaan NAPZA selama bertugas.
Sedangkan untuk penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti usaha Diskotik, Kelab Malam, Pub/Rumah Musik, Karaoke dan Panti Pijat/Rumah Pijat selama bulan Ramadan ini diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan usahanya serta usaha Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu sholat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu sholat lsya’/tarawih).