BERITABANGSA.ID – SURABAYA – Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu terus menuai kontroversi, terutama di kalangan pakar hukum maupun pengamat politik.
Para pakar politik, ahli hukum hingga tokoh masyarakat saling bersuara keras dan menentang, bahwa Putusan PN Jakpus akan berakibat pada pelaksanaan Pemilu mundur. Aneh dan patut dipertanyakan.
Timbul tanda tanya, ada apa tiba-tiba Pengadilan Negeri memutuskan perkara pemilu yang dalam hal ini, sebenarnya sengketa prosesnya merupakan kompetensi Bawaslu dan PTUN, atau sengketa hasilnya menjadi ranah Mahkamah Konstitusi, kenapa Pengadilan Negeri yang mengambil alih putusan?
“Ini belum pernah terjadi, sangatlah tidak wajar Putusan PN Jakpus dan mengejutkan bagi para elit politik,” ujar Profesor Sunarno Edy Wibowo saat dikonfirmasi Beritabangsa.id. di kediamannya.
Menurut Sunarno Edy Wibowo (Cak Bowo, sapaan akrab, red), tidak ada yang salah dengan keputusan itu, karena di sini adalah keputusan seorang hakim.
Sedangkan hakim sendiri mempunyai kewenangan dan keyakinan, dalam artian keadilan dan kepastian hukum dan hal ini merupakan salah satu profesionalitas seorang hakim.
“Profesional atau tidak profesional itu tergantung dari yang menilai, itu yang saya maksud bahwa hukum itu ada di mata hakim,” paparnya.
Terkait keputusan tersebut, tambahnya, jika ada yang keberatan, bisa mengajukan banding setelah 14 hari dari putusan yang dimaksud.
Hal tersebut, tambah Profesor Bowo, sudah biasa di ranah hukum, apakah itu ada kepentingan di balik ini semua, saat ini ia tidak berani berspekulasi.
Terkait anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio yang gemar pamer harta di media sosial, profesor hukum ini khawatir masyarakat antipati dan melakukan boikot membayar pajak, karena merasa uang pajak untuk negara digunakan foya-foya oknum pejabat atau keluarga pejabat pajak.