Peraturan dan UU

Hampir Setahun Penyidik Polres Jember Belum Panggil Joni Pelita, Ada Apa?

241
×

Hampir Setahun Penyidik Polres Jember Belum Panggil Joni Pelita, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Akta tanah, Joni Pelita
Mapolres Jember

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Laporan pembuatan akta tanah yang tak sesuai prosedur di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah hampir setahun.

Sedangkan hingga saat ini, mantan Camat Sukowono era 2022 Joni Pelita Kurniawansah, belum juga kunjung dipanggil oleh Penyidik Polres Jember, Briptu Reistra Kriswandanu.

Padahal menurut kabar yang beredar di masyarakat, Joni Pelita yang saat ini menjabat Camat Silo tersebut merupakan salah seorang saksi yang turut membeberkan soal akta tanah yang cacat hukum kepada warga.

Bahkan pernyataan Joni saat menemui warga atas nama Soeroso pada 16 Februari 2022 di kantornya, sempat direkam oleh salah seorang warga.

Dalam video berdurasi 58 detik itu, terlihat Joni sedang menerangkan kepada Soeroso bahwa nomor akta nya tak terdaftar di kecamatan.

Ia juga menyebut bahwa akta tanah yang diduga tak sesuai prosedur itu berpotensi mengarah ke ranah hukum.

Dugaan tentang belum dipanggilnya Joni oleh Penyidik Polres Jember merujuk pada keterangan pelapor yakni Ketua LSM Mayapadas, Sahrawi, saat ditemui Wartawan Beritabangsa.id pada Jumat, 3 Maret 2023, di kediamannya.

Sahrawi menyampaikan, penyidik sudah memanggil 7 orang yakni, Mantan Camat Sukowono Ribut Herlambang Widjajanto, Kades Sukosari Ahmad Romadlon, Sekdes Sukosari Zaenuddin, SPPATS Kecamatan Sukowono Winarsih, kemudian korban atas nama H Asis, Sandi dan Ida.

Sedangkan Joni Pelita tidak ada dalam deretan nama-nama yang disebutkan Sahrawi.

“Laporan kami itu Dugaan Akta Tanah Tak Sesuai Prosedur. Itu sudah menunggu gelar perkara,” tutupnya.

Sementara, Wartawan Beritabangsa.id, berusaha menghubungi Joni Pelita via WhatsApp untuk upaya konfirmasi, namun sayangnya yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan apapun.

“Mohon maaf, Mas, saya ndak bisa jawab. Jadi apa… karena… Iya wes… Intinya ndak bisa jawablah ya. Gitu ya. Terima kasih ya. Anunya seperti itu. Karena masalah sudah selesai ya,” ujarnya singkat lalu mengucap salam penutup dan memutus sambungan telepon, Sabtu (4/3/2023).

Di sisi lain, Penyidik Polres Jember Briptu Reistra Kriswandanu, saat ditemui Wartawan Beritabangsa.id pada 13 Februari 2023, sempat mengakui bahwa masih tinggal satu orang yang belum dipanggil.

“Sudah selesai semua. Tinggal gelar perkaranya saja,” pungkasnya.

Namun ketika hendak dikonfirmasi lagi via WhatsApp pada Sabtu, 4 Maret 2023, Reistra tidak menjawab.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, mempertanyakan kepastian hukum bagi oknum yang terlibat dalam pemalsuan aset negara berupa akta tanah.

Warga juga sangat menyayangkan penyidik yang terkesan lamban dalam menangani kasus itu.

Bahkan telah menghabiskan waktu berbulan-bulan tapi hingga kini masih belum kelar.

Padahal Polres Jember telah menggelar dialog bersama warga, di mana dalam dialog itu, Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, telah meminta penyidik untuk tidak hanya tinggal diam di kantor saja, melainkan turun langsung ke Desa Sukosari untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Selain itu, Kapolres juga memberikan arahan kepada penyidik yang menangani kasus ini, bahwa selain pasal pemalsuan, agar penyidik juga menggunakan pasal penipuan, pasal kejahatan berlanjut dan pasal Pungli.

Salah satu akta tanah palsu dapat dilihat pada milik warga atas nama Ahmad Sandi Gustiawan, dengan nomor akta 180/2020, PPATS Kecamatan Sukowono.

Dalam akta tersebut terdapat tandatangan dua perangkat Desa Sukosari selaku saksi dan juga mantan Camat Sukowono.

Saksi pertama, Kepala Desa Sukosari, Ahmad Romadlon, saksi ke dua perangkat Desa Sukosari, M Zainuddin, kemudian mantan Camat Sukowono, Ribut Herlambang Widjajanto, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60