Berita Utama

YDSF Gelar Talk Show, Wakaf Progresif Masjid Sejahterakan Umat

325
×

YDSF Gelar Talk Show, Wakaf Progresif Masjid Sejahterakan Umat

Sebarkan artikel ini
YDSF
Foto bersama usai talk show dan bedah buku "Wakaf Progresif Masjid Jogokariyan Jogyakarta"

Sistem Pengelolaan Wakaf Progresif

Nama Masjid Jogokariyan Yogyakarta tersohor berkat pengelolaan wakaf progresif.

Menurut Ustaz Muhammad Jazir, keberadaan program wakaf progresif dapat mensejahterakan umat maupun warga sekitar.

“Masjid Jogokariyan mencoba menjadi institusi keuangan umat atau wakaf ini agar bermanfaat sebagai sumber kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

Wakaf progresif itu terbukti dapat menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan menghilangkan pembebanan pembiayaan masjid dari infak melalui hasil wakaf.

Ustaz Jazir menyatakan konsep ini memiliki kesamaan dengan Kerajaan Mataram dan Undang-Undang (UUD) Pasal 33 bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Konstitusi kita itu melaksanakan konsep wakaf,” tandasnya.

Indonesia sendiri, lanjutnya, memiliki tanah wakaf seluas 5,6 miliar meter persegi. Namun hanya 3 persen produktif. Sebagian masjid besar justru konsumtif karena menyerap dana publik hanya untuk merawat bangunan. Sehingga hak-hak orang miskin tidak tersantuni dari kekayaan umat tersebut.

“Makanya penting sekali menggerakkan kesadaran pengelola masjid mengoptimalisasi kepercayaan atas wakaf itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ucap Ustaz Jazir.

Optimalisasi wakaf itu sudah berjalan di Masjid Jogokariyan. Masjid ini kerap menjadi sasaran studi banding dari dalam negeri maupun luar negeri sejak 2001.

Takmir masjid di bawah kepemimpinan Ustaz Jazir berhasil menjadikan ekonomi berbasis masjid. Karena Masjid Jogokariyan tidak hanya bergantung pada infak dan sodaqoh. Namun mengelola wakaf progresif secara transparan, akuntabilitas pertanggungjawaban publik, dan aspiratif.

“Uang wakaf berada di rekening dan brankas masjid. Tidak ada boleh ada pengurus membawa uang,” ungkap Ustaz.

Takmir masjid mengelola uang wakaf secara profesional dan modern melalui pola intensifikasi wakaf. Antara lain dengan mengoptimalkan lahan beserta bangunan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60