BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Manajemen PT SS Utama, mangkir dipanggil Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, terkait penyelesaian sengketa versus pekerja.
Dalam perkara ini, PT SS Utama melakukan penurunan upah terhadap karyawannya, hingga berbuntut protes dan unjuk rasa.
Sedikitnya lima perwakilan dari federasi serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI) telah hadir, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Senin (20/2/2023) siang.
Pihak manajemen PT SS Utama tidak hadir, tanpa ada pemberitahuan.
Perwakilan FSPMI, Slamet, memaparkan tuntutannya pihak PT SS Utama.
“Ini sepertinya tidak ada progres dari pihak perusahaan, karena hingga detik ini, mereka tidak datang,” papar Slamet.
Dalam pengajuannya, Slamet meminta agar perusahaan meninjau ulang kebijakan sepihak, dan tidak mengintervensi anggota FSPMI.
Selanjutnya, terkait keluhan pekerja yang tidak ada cuti tahunan, BPJS Ketenagakerjaan dan upah lembur tidak sesuai aturan.
“Kemudian ada sejumlah pekerja yang sudah tahunan kerja, namun masih tetap menjadi pekerja kontrak,” tambah Slamet.
Menanggapi hal ini, Boing Aris Bawono pengawas ketenagakerjaan, akan memanggil kali keduanya secara kedinasan kepada manajemen PT SS Utama.
Pihaknya akan meminta klarifikasi terkait penurunan upah. Seharusnya pihak perusahaan sudah tahu bahwa hal tersebut tidak dibenarkan.
“Senin depan kita akan panggil lagi guna mencari titik temu masalah ini,” jelasnya.
Sekadar diketahui, pekerja PT SS Utama, mogok kerja.
Mereka protes keputusan sepihak karena manajemen PT SS Utama yang menurunkan upah mereka dengan dalih tidak mampu lagi membayar.
Faktanya, kontraproduktif. Pihak pabrik malah menambah pekerja baru.
“Kalau tidak mampu bayar, harusnya tidak nambah pekerja baru yang tiap hari lembur,” jelasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id