Edi kali ini memberikan keterangan semakin terang dan transparan. Sebelumnya keterangannya saat diperiksa sebagai saksi. Dia juga menyebut keterlibatan oknum direksi Bahana tersebut.
Dia ungkap kembali, usai menjawab cecaran pertanyaan dari jaksa Estik Dilla Rahmawati.
Dia menjelaskan ada peran dua petinggi PT Bahana Line, Hendro Suseno dan Sutino Tuhuteru, dalam praktik penggelapan BBM yang diduga telah berlangsung selama 7 tahun itu.
Hendro Suseno kata Edi sebagai orang yang berperan dalam penentuan harga pembelian atas bahan bakar minyak (BBM) hasil penggelapan, yakni di kisaran Rp2.750 per liter untuk BBM jenis solar B-30 (HSD).
“Waktu saya telepon saudara Halik itu dia bilang, ‘bentar saya tanya Pak Hendro,” ujar Edi merujuk nama supervisor PT Bahana Line Muhamad Halik serta Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno.
Edi adalah pegawai outsourcing PT Mirsan Mandiri yang bekerja untuk PT Meratus Line yang bertugas sebagai sopir pembawa alat ukur pengisian BBM kapal.
Dalam praktik penggelapan ini, Edi berperan sebagai penghubung antara sejumlah karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line.
Kata Edi, di 2017 atau 2018 ketika pihak PT Bahana Line membeli dengan harga rendah BBM jenis HSD (high speed diesel) hasil penggelapan maka dirinya menelepon Halik untuk meminta kenaikan harga.
Di bagian lain, Edi menyebut nama Manajer Keuangan yang juga duduk sebagai Komisaris PT Bahana Line Sutino Tuhuteru.
JPU Estik lantas menanyakan dari mana asal uang pembayaran atas BBM hasil penggelapan yang biasa diberikan secara tunai oleh staf operasional Dody Teguh Perkasa dan David Elis Sinaga.