Politik

Pemilu 2024, Dapil Lumajang Berubah Jadi Tujuh Dapil

127
×

Pemilu 2024, Dapil Lumajang Berubah Jadi Tujuh Dapil

Sebarkan artikel ini
Dapil

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, wilayah Kabupaten Lumajang berubah dari 5 daerah pemilihan (Dapil), menjadi 7 Dapil.

Hal ini disampaikan Ketua Kemosi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, Yuyun Baharita, saat memberikan sosialisasi penetapan Dapil Pemilu 2024, di aula pertemuan kantor KPU Kabupaten Lumajang, Kamis (16/2/2023) siang tadi.

Scroll untuk melihat berita

Menurut Yuyun, hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024.

“Pasal 1, dalam peraturan komisi ini, daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, digunakan dalam Pemilihan Umum tahun 2024,” terangnya waktu itu.

Sedangkan pada pasal 2, kata mantan Ketua KPU Kabupaten Lumajang Periode 2004-2009 ini, daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan komisi ini.

“Pasal 3 daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini,” jelasnya lagi.

Pasal 4 daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf c tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan komisi ini.

“Dan pada pasal 5, Dapil DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, daerah pemilihan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilengkapi dengan peta daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” tambahnya.

Untuk peta daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, di atas, dikatakan Yuyun, ditetapkan dengan keputusan KPU, sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan paling lama 1 bulan terhitung sejak peraturan komisi ini diundangkan.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar diketahui masyarakat banyak,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *