Publik Service

Menelisik Sengkarut Puluhan Buruh PT Muroco Jember yang Berbulan-bulan Tak Digaji

289
×

Menelisik Sengkarut Puluhan Buruh PT Muroco Jember yang Berbulan-bulan Tak Digaji

Sebarkan artikel ini
PT Muroco
Para buruh menunggu hasil perundingan antara perwakilan buruh dengan pihak pabrik di Disnaker Jember

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Gaji Puluhan buruh pabrik triplek PT Muroco di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang berbulan-bulan tak dibayarkan nampaknya masih belum juga menemukan titik terang.

Aspirasi yang mereka suarakan untuk mendapatkan hak-haknya melalui perundingan Bipartit yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember pada Kamis, 16 Februari 2023, juga tak membuahkan hasil.

Scroll untuk melihat berita

Padahal puluhan buruh telah memangkas tuntutannya, menjadi 3 tuntutan saja.

Tiga tuntutan tersebut yakni, gaji yang tak dibayar selama 3 bulan, uang THR yang tak diberikan sesuai gaji UMK dan pesangon bagi buruh yang dirumahkan dengan masa kerja bertahun-tahun.

“Kalau yang tidak mau bekerja lagi, harus diberi pesangon sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi yang mau kembali bekerja, dia harus diupah sesuai Undang-undang yang berlaku,” ungkap Pembina Gabungan Buruh Muda Bersatu (GBMB), Dwiagus Budianto.

Selain itu, Dwiagus menyampaikan fakta yang ironis, ternyata puluhan buruh Pabrik Triplek PT Muroco tersebut juga dipekerjakan selama 12 jam per hari. Dari pukul 07.00 sampai 19.00 WIB.

“Mereka kerja sudah melebihi aturan yang seharusnya. Kalau kerjanya sampai Sabtu atau 6 hari kerja, mereka harusnya sehari kerja 7 jam,” ujar Dwiagus.

Dengan demikian, kata Dwiagus, jika mereka bekerja sampai 12 jam per hari, maka seharusnya yang 5 jam itu dihitung lembur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *