Publik Service

Dinkop UM Dukung Kinerja Lembaga Swadaya Ikut Awasi Kegiatan KSP

123
×

Dinkop UM Dukung Kinerja Lembaga Swadaya Ikut Awasi Kegiatan KSP

Sebarkan artikel ini
DINKOP UM
Salah petugas yang mendatangi balai desa Jatirejo, dan ada warga yang sempat tertidur di lokasi balai desa Jatirejo

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro (Dinkop UM), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha, mengapriesiasi dukungan Lembaga Swadaya Masyarakat Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LSM LBSI) dalam meminimalisir Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang nakal, di wilayah Kabupaten Lumajang.

Menurut Ridha, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pihak, di antaranya kecamatan dan desa.

“Kami nanti akan menyurati Kepala Desa (Kades) dan Camat, agar mereka bisa mengetahui jika terdapat permasalahan di lingkungan warganya,” katanya kepada sejumlah pengurus dan anggota LSM LBSI di ruang kerjanya, Kamis (16/2/2023) siang.

Dikatakan pula oleh Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Lumajang ini, pihaknya tidak bisa menutup KSP, namun bisa mempersempit ruang gerak kegiatan usahanya yang dinilai menyalahi aturan perkoperasian.

“Kami sangat berterima kasih atas info yang sudah diberikan kepada pihaknya dari LSM LBSI, semoga kedepan bisa memberikan masukan kepada kami agar lebih baik lagi,” paparnya lagi.

Namun, di lapangan masih saja ditemukan kegiatan KSP yang berpraktik rentenir.

Semisal di Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir, yang sudah dipasangi sejumlah banner peringatan menolak kegiatan KSP oleh warga.

“Kenapa masih saja terlihat ada petugas KSP yang lakukan kegiatan penagihan atau drop uang ke warga-warga, padahal kami sudah peringati,” ujar warga setempat, Hasyim As’ari.

Yang sangat disayangkan, kata Hasyim, masih banyak petugas KSP dari luar kota yang masuk ke Kabupaten Lumajang, padahal menurut Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, hal itu menyalahi aturan.

Dikatakan Hasyim As’ari, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum jika masih ada petugas yang memaksa melakukan kegiatan koperasi.

“Banner sudah ada kok untuk peringatan mereka, tapi kalau masih ngeyel, ya apa boleh buat, kami lakukan upaya hukum,” ujar Hasyim.

Menurut Hasyim, sudah ada perlakuan anarkis dari salah satu oknum petugas, telah melakukan pengerusakan meteran listrik, sehingga selama beberapa hari salah satu warga tidak bisa menikmati listrik.

“Ini sudah lakukan pengerusakan jelas masuk ke ranah hukum. Dan kami sudah kantongi identitasnya, segera kami melangkah,” paparnya.

Untuk lembaga koperasi yang nakal, menurut Hasyim, pihak Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, wajib melakukan pembinaan lebih tegas lagi.

“Sepertinya dinas ini sengaja melakukan pembiaran akan adanya koperasi yang melakukan kegiatan tidak sesuai prosedur atau lintas kabupaten/kota,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60