Kesaksian Edial dan Anggoro sejalan dengan kesaksian terdakwa lainnya, Edy Setyawan, pada persidangan sebelumnya, Jumat (10/2/2023).
Ditunjukkan bukti transfer ratusan juta rupiah yang dilakukan Edi ke rekening bank milik sejumlah karyawan OOB PT Bahana Line termasuk Muhamad Mujahidin, Edi menyebutnya sebagai uang makan atau uang tutup mulut.
Kata Edi, meski OOB tidak selalu membantu proses pemindahan selang menuju ke tangki tongkang PT Bahana Line setidaknya OOB tahu proses penggelapan yang terjadi.
Karena itu, Edi pun mengiyakan ketika Ketua Majelis Hakim Sutrisno menyebut uang makan untuk OOB dan kru tongkang PT Bahana Line sebagai uang tutup mulut.
Edi adalah sopir pikap yang bertugas membawa dan memasang mass flow meter (MFM) milik PT Meratus Line guna mengukur jumlah BBM yang diisikan oleh PT Bahana Line ke kapal PT Meratus Line.
Edi adalah saksi kunci perkara penggelapan BBM ini karena berperan sebagai penghubung antara kru kapal PT Meratus Line yang melakukan penggelapan dengan pihak PT Bahana Line.
Melalui Edi, uang pembayaran solar hasil penggelapan yang diduga berasal dari PT Bahana Line diberikan untuk kemudian didistribusikan kepada terdakwa lainnya, namun khusus dari oknum karyawan Meratus Line.
Sekadar diketahui, kasus dugaan mafia penggelapan BBM yang menyedot BBM PO Meratus Line dari PT Bahana Line, setelah PT Meratus Line melapor resmi ke Polda Jatim pada Februari 2022.
Dua jenis BBM ; MFO dan HSD, diduga dimainkan oleh mafia ini. Sekira pada Maret 2022, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Alhasil 17 orang jadi tersangka.
Praktik penggelapan BBM ini diduga telah berlangsung selama 7 tahun sejak 2015 hingga Januari 2022. Kerugian PT Meratus Line ditaksir tembus Rp 501 miliar lebih.
Sejauh ini, para tersangka yang kini duduk di kursi terdakwa merupakan para pelaku lapangan.
Namun, dari jumlah BBM yang digelapkan mencapai jutaan kilo liter, mustahil para terdakwa dapat menjalankan operasinya tanpa dukungan orang dengan daya finansial dan infrastruktur memadai untuk mengangkut dan menjual kembali BBM hasil penggelapan.
Terlebih, MFO (marine fuel oil) tidak mungkin dijual ke nelayan yang menggunakan kapal-kapal yang tidak bisa mengonsumsi MFO.
Pada September 2022 lalu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto telah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret 17 orang tersebut.
Sprindik baru itu diduga merupakan upaya pihak kepolisian mengungkap tuntas mafia BBM laut ini dengan menjerat aktor atau pun penadah yang ada di belakang para pelaku lapangan tersebut.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id