Edi Setyawan juga karyawan outsourcing PT Mirsan Mandiri, yang bekerja untuk PT Meratus Line bagian sopir alat mass flow meter dan pemegang laptop record mass flow meter.
Namun kata Edial, selang yang mengarah ke tangki kapal PT Meratus Line masih tetap terpasang.
“Loh, ada berapa selang jika demikian?,” kejar JPU Estik.
“Lebih dari dua selang,” ujar Edial, menjawab.
Edial juga membenarkan bahwa proses pemindahan selang keluar (out) yang diduga merupakan cara untuk melakukan penggelapan BBM dengan mengalirkan kembali BBM ke tangki tongkang PT Bahana Line juga dibantu oleh kru tongkang PT Bahana Line.
Kesaksian Edial serupa dengan rekan kerjanya sesama bunker officer, yakni Anggoro Putro yang bersaksi setelahnya.
Proses mengarahkan selang keluar ke tangki tongkang PT Bahana Line secara aktif dilakukan oleh Sukardi.
Memindahkan arah pengisian dari tangki kapal PT Meratus Line ke tangki kapal PT Bahana Line, kata Estik dalam konstruksi dakwaannya, dilakukan setelah 80 persen BBM pesanan atau PO PT Meratus Line telah terisi baru dibelokkan sehingga PO tetap terekam 100 persen.
Ketika pengisian menyentuh 80 persen, kata Estik, pemompaan BBM dihentikan untuk memberi waktu mengarahkan pengisian BBM memutar kembali ke tangki tongkang PT Bahana Line.