Ekonomi dan Bisnis

KSP Berpraktik Rentenir Masih Beroperasi, Dinkop Tutup Mata

123
×

KSP Berpraktik Rentenir Masih Beroperasi, Dinkop Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Ksp
2 Pegawai KSP yang masih beroperasi

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berpraktik seperti rentenir, masih saja membandel beroperasi di wilayah Kabupaten Lumajang.

Padahal menurut penuturan salah satu warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir, Hasyim As’ari, kepada media ini mengatakan kalau mereka itu datang dari luar Kota Lumajang.

Scroll untuk melihat berita

“Mereka itu dari kantor Probolinggo dan Jember, kan aneh jika mereka beroperasi di Kabupaten Lumajang,” keluhnya, Senin (13/2/2023) siang tadi.

Ditambahkan Hasyim, kegiatan sejumlah KSP tersebut sudah menyalahi aturan UU Koperasi dan Peraturan Menteri koperasi.

“Berdasarkan Permen Koperasi & UKM RI Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015, pasal 7, jadi penerbitan itu dilakukan oleh Bupati / Wali Kota, dalam menerbitkan izin usaha simpan pinjam Koperasi yang wilayah keanggotaanya dalam 1 daerah kabupaten atau kota,” katanya.

Selain KSP itu berasal dari luar Kota Lumajang, diungkapkan Hasyim, kinerja mereka itu bukan lagi berdasarkan jam kerja, bahkan hingga larut malam juga ada.

“Cara penagihan yang terkesan arogan dari petugas KSP membuat jengkel warga, selain itu juga waktunya kadang tidak tepat, bukan pada jam kerja, bahkan diatas jam 9 malam,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Kabid Koperasi Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, Katemun, tidak bisa ditemui di tempat kerjanya untuk dimintai keterangan dan konfirmasi seputar hal tersebut.

“Saya tidak ada di tempat,” jawabnya singkat.

Dia terkesan menghindari awak media dan sejumlah awak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sudah lama menunggui kedatangannya.

Dari pandangan Ketua LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi, dia tidak akan segan-segan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, akan ruwetnya pinjam uang di KSP, apalagi yang tidak mempunyai izin atau berpraktik rentenir.

“Makanya warga itu harus pandai-pandai dalam memilih lembaga keuangan untuk meminjam dana, jangan asal meminjam terus mereka tidak bisa mengembalikan pinjaman tersebut,” jelasnya.

Romli akan terus memantau kinerja Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, terkait pengawasan KSP yang berpraktik rentenir.

“Semoga dengan kejadian ini, banyak masyarakat yang sadar, jika meminjam uang itu kepada lembaga keuangan yang jelas izinnya dan tidak membuat resah dalam penagihannya,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *